Miras Rp 100 Miliar di BSD Disita Bea Cukai

Sabtu, 27 November 2010 – 01:10 WIB

TANGSEL - Ratusan ribu botol minuman keras (miras) impor dengan berbagai merk yang menggunakan cukai palsu senilai Rp 100 milliar disita petugas Bea dan Cukai TangerangMiras dengan kandungan alkohol tinggi itu disita dari dua gudang penyimpanannya yang terdapat di kompleks Taman Tekno, Bumi Serpong Damai (BSD) City, Kota Tangsel

BACA JUGA: Chikungunya Mewabah di Kabupaten Bekasi



Kerugian negara dari pemalsuan cukai puluhan ribu miras itu diperkirakan mencapai Rp 63 miliar
Penyitaan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tersebut itu dilakukan Rabu (24/11) malam

BACA JUGA: Angka Kriminalitas di Jaksel Turun 30 Persen

Saat ini, ratusa ribu miras ilegal itu diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tangerang, Alam Sutera, Kota Tangsel


Selain menyita ratusan ribu miras itu, petugas juga meminta keterangan lima orang yang diduga pemilik miras ilegal tersebut

BACA JUGA: Potongan Dana Proyek Sudah Tradisi di Pemda DKI

”Ini tangkapan ini terbesar selama tahun 2010 untuk KPPBC Tangerang,” terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata saat menggelar jumpa pers di kantor KPPBC Alam Sutera, Kota Tangsel, Jumat (26/11).

Dia juga  mengatakan minuman keras yang merupakan barang impor yang disita jajarannya itu tidak memiliki izin dan membayar pajak kepada negaraSeluruh barang memabukkan itu diamankan dari dua gudang di Taman Tekno Blok 2 No 8 dan Blok M No 25, BSD City, Kota Tangsel. 

”Awalnya kami menangkap satu truk pengangkut 71 dus minuman kerasLalu kami kembangkan dan mengarah ke dua gudang yang ada di Taman Tekno BSD yang berisi ratusan ribu minuman keras ilegal ini,” ungkapnya juga

Dari penyelidikan, ternyata semua minuman keras itu menggunakan pita cukai palsuApabila dirupiahkan, seluruh minuman keras berbagai merk, seperti, Jonnie Walker, Courvoisier VSOP Exclusife, Red Label, Bacardi Superior Rum, Royal Salute, De Bortoli, Bailers, Chivas Regal, dan Jacob’s Creek itu nilainya mencapai Rp 100 miliarTerkait pemalsuan cukai, negara merugi Rp 63 miliar

”Seluruh dokumen minuman impor ini palsuKami masih menyelidiki bagaimana ratusan ribu botol ini bisa lolosPadahal bila sampa terjula maka negara akan sangat dirugikan,” menambahkan Kepala Kantor Wilayah KPPBC Banten, Nasar Salim kemarin(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Macet, ERP Ganti Three In One


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler