Potongan Dana Proyek Sudah Tradisi di Pemda DKI

Senin, 22 November 2010 – 19:49 WIB

JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI yang diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti korupsi proyek iklan di DKI, menyebutkan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebiasaan yang sudah lama ada di instansinyaJournal mengaku bukan sebagai pencetus ide dalam perkara ini.

"Saya orang luar, baru jadi Kepala Biro Hukum Juli 2006

BACA JUGA: Atasi Macet, ERP Ganti Three In One

Saya belum tahu aturan main di situ," katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (22/11)
Dalam kasus ini, Journal terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007 saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum.

Journal memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun

Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.

Tak hanya itu, dia pun diduga mencairkan anggaran honorarium transport dan makan tenaga ahli dengan tidak sesuai prosedur
Akibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp13,2 miliar lebih.

Majelis hakim menganggap Journal terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 8 tahun serta denda Rp200 juta

BACA JUGA: Perbaikan Jalan di Jaksel Asal Jadi

Journal juga diharuskan membayar uang pengganti Rp4,6 miliar.

Menurut Journal, semua yang dilakukannya merupakan custom practice atau kebiasaanPemotongan dana proyek dimaksudkan untuk dana taktis, membiayai keperluan-keperluan yang tidak dianggarkan dalam APBD.

"Harus ada kas di biro misalnya untuk THR, kalau ada perintah dadakan dan lain-lainSaya bukan creator karena sebelumnya itu sudah ada di sana," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihak yang melakukan pemotongan dan kemudian menyalurkan dana bukanlah dirinya melainkan stafLain halnya dengan dirinya yang baru menjabat, sebagian staf di Biro Hukum sudah lama bertugas di tempat tersebutBahkan ada yang sudah puluhan tahun.

"Mereka yang menyalurkan dana ke orang-orang sesuai dengan kebiasaan," ujarnyaJournal mengakui, dirinya memang kecipratan dana tersebut tetapi tidak sebanyak yang dituduhkan.

Leonard Simorangkir, kuasa hukum Journal Effendi Siahaan mengatakan, vonis 8 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya terlalu berat"Mungkin itu putusan tertinggi dari kasus-kasus korupsi lain," katanya.

Senada dengan Journal, dia juga mengungkapkan bahwa kliennya hanya menjalankan apa yang menjadi kebiasaan di instansinyaKarena itu, dia mendesak KPK juga menyeret Kepala Biro Hukum DKI sebelum Journal dan pihak-pihak lain yang terlibat"Dakwaan penyertaan sudah terbukti, jadi jangan hanya satu orang yang dijerat," ujarnya(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kota Depok jadi Endemi Kaki Gajah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler