jpnn.com, BANGKA TENGAH - Polres Bangka Tengah berhasil Evin Primanto alias Apin (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Pelaku yang merupakan warga Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru ini ditangkap di jalan raya Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar, Senin (24/7).
BACA JUGA: Si Cantik Istri Warga Jepang Dibunuh Satpam Perumahan, Begini Kronologisnya
Informasi yang berhasil dihimpun Babel Pos (Jawa Pos Group), penangkapan terhadap pelaku sangat dramatis.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari diterimanya informasi mengenai adanya pengedar yang bergerak dari arah Lubuk Besar.
BACA JUGA: Bandar dan Pengedar Narkoba, Jokowi: Langsung Tembak Saja
Kemudian diketahui pelaku menggunakan mobil Kijang Innova warna merah dengan nomor polisi BN 1320 TX. Mobil ini kemudian diketahui petugas berada di Desa Trubus.
Ketika akan dibekuk petugas dari Sat Res Narkoba dan Sat Intelkam Polres Bangka Tengah, ternyata pelaku melakukan perlawanan dengan melarikan diri menggunakan mobil tersebut.
BACA JUGA: Alhamdulillah, si Pelor Tertangkap, Dua Kawannya Juga
Pelaku langsung dikejar petugas. Hingga akhirnya pelaku tidak berdaya ketika hendak melintasi jembatan Desa Kulur yang sedang dalam perbaikan.
Momen ini dimanfaatkan petugas untuk menyalip mobil yang dikemudikan oleh pelaku hingga akhirnya mobil pelaku teradang, sekitar pukul 17.30 Wib.
Saat digeledah, diamankan sejumlah barang bukti, berupa 5 bungkus plastik berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis shabu seberat kurang lebih 2 gram, uang tunai senilai Rp. 2.650.000, dua bal kantong plastik strip bening kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah botol kecil bekas minyak rambut, 5 buah pirek beling, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia type 130 warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam.
Pelaku langsung digelandang saat itu juga ke Mapolres Bangka Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan iketahui bahwa mobil Kijang Innova yang digunakan oleh pelaku tersebut merupakan mobil rental milik Sudiro warga Desa Guntung Kecamatan Koba.
Terungkap bahwa pelaku mendapatkan barang haram itu dari RK (40) warga Desa Air Gegas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan Polres Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP. Frenky Yusandhy melalui Kabag Ops. Polres Bangka Tengah Kompol. Nur Samsi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini.
Dikatakannya, saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna dilakukan pengembangan.
"Pelaku ini merupakan pengedar lintas kabupaten/kota, yakni Pangkalpinang dan Bangka Tengah," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (25/7) kemarin.
Diungkapkannya, pelaku merupakan pemain lama. "Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku-pelaku lainnya yang akan diamankan," ungkapnya.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (obh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modal Rp 1 Juta Untung Rp 500 Ribu, Andi Dikepung di Kolam Ikan
Redaktur & Reporter : Soetomo