jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim berhasil menggagalkan peredaran 1,2 juta pil ekstasi.
Jutaan pil ekstasi ini dikendalikan oleh Aseng, seorang terpidana pulau penjara, Nusakambangan.
BACA JUGA: Tembak ke Udara Tiga Kali Masih Melawan, Akhirnya Bunuh di Tempat
Penyelundupan 1,2 juta ekstasi ini mendekati rekor penggagalan penyelundupan ekstasi terbesar yang dilakukan Freddy Budiman dengan jumlah 1,4 juta pil ekstasi pada 2013 lalu.
Bahkan, modus kedua kasus juga sangat mirip. Freddy Budiman merancang penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari balik Lapas Cipinang. Sementara Aseng mengatur pengiriman 1,2 juta pil ekstasi dari salah satu lapas di Nusakambangan.
BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 1,2 Juta Butir Ekstasi dari Belanda
Bila mengacu pada kasus ekstasi Freddy Budiman, maka satu pil ekstasi kelas satu ini bisa dipecah menjadi setidaknya empat pil ekstasi.
Dengan begitu bila ada 1,2 juta pil ekstasi, maka 4,8 juta jiwa bisa diselamatkan dengan pengungkapan yang dilakukan Dittipid Narkoba Bareskrim.
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Kampar Tewas Diterjang Tujuh Peluru
Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menuturkan, pengungkapan berawal pada 21 Juli 2017, saat itu petugas melakukan control delivery atau mengendalikan pengiriman ekstasi. ”Ekstasi ini dikirim menuju ke Tangerang,” tuturnya.
Begitu sampai di Jalan Raya Kali Baru, Paku Haji, Kabupaten Tangerang, ternyata terdapat seseorang yang menerima paket ekstasi tersebut.
Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap bandar penerima dengan nama Liu Kit Cung alias Acung. ”Ini sebuah gudang ya,” ujarnya.
Tidak berhenti di sana, control delivery kembali dilakukan pada 23 Juli 2017. Sebagian ekstasi tersebut menuju ke Alam Sutera, Tangerang.
Begitu tiba di parkiran Flavour Blitz, Alam Sutra langsung ditangkaplah bandar lain yang berperan sebagai kurir bernama Erwin. ”Semua terus dikembangkan,” jelasnya.
Menurutnya, ekstasi tersebut dibungkus dengan plastik aluminium. Jumlah bungkusnya mencapai 120 buah.
Setiap bungkusnya berisi sekitar 10 ribu pil dengan berat total tiap bungkus 2,2 kg. ”Sehingga, jumlahnya mencapai 1,2 juta pil ekstasi,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang ditangkap tersebut diketahulan bahwa ternyata jutaan pil ekstasi ini dikendalikan oleh seorang terpidana salah satu lapas di Nusakambangan bernama Aseng.
Dialah yang memiliki keterhubungan dengan bandar internasionalnya. ”Ya, terpidana ini yang kendalikan,” ungkapnya.
Saat ini Aseng masih dalam proses untuk dibon atau diperiksa. Hanya tinggal menunggu izin dari Kementerian Hukum dan HAM.
”Dengan pemeriksaan Aseng diharapkan bisa diketahui alur dan bandar internasionalnya,” ujarnya pada Jawa Pos kemarin.
Menurutnya, ekstasi tersebut berasal dari benus biru, Eropa. Lebih tepatnya lagi, Belanda. Saat ini masih dalam pengembangan semuanya. ”Nanti kami ungkap,” jelas mantan Dir Narkoba Polda Metro Jaya tersebut.
Asal ekstasi tersebut juga sama dengan ekstasi yang pernah diselundupkan Freddy Budiman menggunakan kontainer.
Freddy mendapatkan kiriman ekstasi dari seorang bandar internasional bernama Bocel, warga negara Indonesia yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga Belanda.
BNN pernah menyebut bahwa Boncel inilah yang berupaya untuk mendapatkan jaringan baru di Indonesia pasca Freddy Budiman dieksekusi mati.
Bahkan, Freddy Budiman yang statusnya telah menjadi terpidana mati membuat pabrik ekstasi dan sabu di Tangerang karena dibujuk oleh Boncel.
Informasi yang diterima Jawa Pos, terdapat seorang bandar berinisial M yang tewas ditembak karena melakukan perlawanan. Belum diketahui bagaimana perlawanan yang dilakukan dan dimana lokasi kejadiannya.
Sementara Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia Kontras Arif Nur Fikri mengungkapkan, sudah banyak orang yang diklaim sebagai bandar narkotika meninggal di tangan petugas. ”Kondisi tersebut tentu perlu untuk dijelaskan,” ujarnya.
Indonesia merupakan negara hukum, dimana sanksi atas perbuatan seseorang itu harus melalui mekanisme peradilan. Kendati dia tertangkap tangan melakukan perbuatan tersebut, tentu pengadilan yang harus memutuskan hukumannya. ”Bersalah tidak bersalah itu yang menentukan pengadilan,” jelasnya.
Kondisi tersebut bisa jadi tersulut dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan tembak mati terhadap bandar narkotika yang masih beroperasi di Indonesia. ”Beberapa minggu lalu memang ada instruksi Kapolri soal tembak mati ini,” ujarnya.
Semua pengungkapan narkotika dua bulan terakhir selalu menewaskan salah seorang bandar. Dalam pengungkapan kasus sabu seberat 284 kg oleh BNN, seorang bandar tewas.
Begitu pula dalam pengungkapan 1 ton sabu, seorang bandar juga meregang nyawa. Mereka semua diklaim melakukan perlawanan atau setidaknya mencoba untuk melarikan diri.
Di sisi lain, diketahui bahwa memang Indonesia menjadi target market narkotika yang diserang hampir dari segala arah. Tiongkok, Eropa dan yang terbaru Filipina. K
husus Filipina ini dikarenakan dampak psikologis dari Presiden Rodrigo Duterte yang begitu keras dengan menembak mati bandar dalam jumlah yang banyak.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengutarakan bahwa kemungkinan besar bandar narkotika Filipina berupaya menggeser pasar.
Dari Filipina ke Indonesia. Kondisi itu terjadi akibat dari sulitnya narkotika masuk ke Filipina, akibat bandar lokalnya tidak lagi ingin mengedarkan atau malah bandar lokal sudah tewas. ”Karena itu kita sedang digempur,” ujarnya. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Jurus Judo, Polisi Banting Pengedar Narkoba Berponi Lempar
Redaktur & Reporter : Soetomo