Miris, 15 Juta Tukang Bangunan Belum Sejahtera

Sabtu, 07 September 2019 – 10:32 WIB
Ilustrasi tukang bangunan. Foto: Radar Semarang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pembina Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Tukang Bangunan Seluruh Indonesia,  Mayjen (Pur) Tatang Jaenudin mengatakan, ada sekitar 15 juta tukang bangunan di Indonesia yang belum dilirik jasa dan perannya dalam membangun sarana dan infrastruktur.

Padahal, jika tak ada mereka, wujud bangunan dan infrastruktur di negeri ini mungkin tak terlihat hasilnya. Berangkat dari keprihatinan tersebut muncul ide pembentukan DPN Tukang Bangunan Seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Aksi Rantai Manusia: KPK Dilahirkan Mega, Mati di Tangan Jokowi

“Setelah wadah ini kami bentuk, kami juga mencetuskan adanya Hari Tukang Bangunan Indonesia pada 21 September 2019 mendatang,” kata Mayjen (purn) Tatang di Jakarta, baru-baru ini.

BACA JUGA: Aplikasi Jasa Tukang Gandeng Produsen Material Bangunan

BACA JUGA: Nikmati Malam di Pontianak, Jokowi Makan Empek-Empek

Selain itu, kata Tatang, pihaknya juga akan menyelenggarakan Konggres Tukang Bangunan ke-1 yang rencananya akan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Untuk membentuk kebanggan pada tukang bangunan. Dari situ mereka akan belajar menjadi sosok yang profesional, percaya diri, mandiri serta berintegritas," ujar Tatang.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK

BACA JUGA: Peritel Bangunan Genjot Penjualan Lewat Undian

Ketua Panitia Kongres Tjetjep Saefulloh menambahkan, kongres ini juga bertujuan mengetuk hati pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib tukang bangunan.

"Pemerintah harus buka mata dan telinga atas keberadaan dan masa depan mereka yang lebih baik,” imbuh Tjetjep yang juga Ketua Harian DPN Tukang Bangunan Seluruh Indonesia.

Menurutnya, kongres ini memiliki sejumlah tujuan yang nantinya akan dirumuskan bersama stakeholder terkait. Tujuan pertama adalah mengajukan dan merealisasikan visi dan misi untuk para tukang bangunan di seluruh Indonesia dengan bekerjasama dengan Kementerian.

“Sehingga Pemerintah mendukung Kementerian merumuskan dan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian yang menjadi dasar untuk meningkatkan Kesejahteraan Tukang Bangunan Seluruh Indonesia,” tuturnya.

Kedua menetapkan SKB 4 Menteri yaitu, Menaker, Menteri PUPR, Mendag dan Menteri BUMN sebagai payung hukum Organisasi Tukang Bangunan Indonesia. “Dan ketiga meligitimasikan 34 Pengurus Bedeng Wilayah (PBW) setingkat Provinsi, 220 Pengurus Bedeng Daerah (PBD) tingkat Kabupaten-Kota dan 70 Pengurus Bedeng Cabang (PBC) tingkat Kecamatan,” pungkas Tjetjep.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Inisiasi Revisi UU KPK, Begini Respons Jokowi


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler