jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat penolakan.
Kali ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan revisi yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan menjadi inisiatif RUU DPR.
BACA JUGA: Tolak Capim Bermasalah, Pegawai KPK akan Bikin Rantai Manusia Siang Ini
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, revisi UU KPK hanya akan melemahkan lembaga antirasuah.
"Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut agar Presiden untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK, karena hanya akan melemahkan,” ujar dia di Jakarta, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Agus Rahardjo Bakal Surati Jokowi demi Hentikan Revisi UU KPK
BACA JUGA : KPK: Kami Tidak Butuh Revisi UU
Kurnia menjelaskan sejumlah isu yang dikritisi oleh ICW dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang beredar di tengah masyarakat. Isu pertama yakni soal usulan pembentukan Dewan Pengawas.
BACA JUGA: DPR Tancap Gas demi Merevisi UU KPK
Menurut Kurnia, Dewan Pengawas ini adalah representasi dari pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK. Padahal, pada kenyataannya, KPK telah memiliki pengawas internal dan penasihat KPK.
"Mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul presiden dengan membentuk Panitia Seleksi, lalu meminta persetujuan dari DPR," sebut Kurnia.
Selanjutnya ada soal kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kurnia menyatakan Pasal 40 Undang-Undang KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif dalam menentukan konstruksi sebuah perkara agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.
BACA JUGA : DPR Inisiasi Revisi UU KPK, Begini Respons Jokowi
Isu lain yang dipermasalahkan adalah soal pelaksanaan tugas penuntutan KPK yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Poin ini menjadi kemunduran pemberantasan korupsi, karena KPK adalah sebuah lembaga yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap
"Tentu jika harus berkoordinasi terlebih dahulu akan menghambat percepatan penanganan sebuah perkara yang akan masuk fase penuntutan dan persidangan," tuturnya.
Kemudian ICW juga menyoroti masalah penyadapan yang harus mengantongi izin Dewan Pengawas. Kurnia menilai permintaan izin ini justru akan memperlambat penanganan tindak pidana korupsi dan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di lembaga antikorupsi.
"Selama ini KPK dapat melakukan penyadapan tanpa izin dari pihak manapun dan faktanya hasil sadapan KPK menjadi bukti penting di muka persidangan," katanya.
Dalam revisi itu, KPK tak lagi sebagai lembaga negara independen. KPK disebutkan menjadi lembaga pemerintah pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen.
Kemudian, KPK hanya dibatasi waktu satu tahun untuk menangani sebuah perkara. Dalam Pasal 40 ayat (1) draf perubahan disebutkan bahwa KPK hanya mempunyai waktu 1 tahun untuk menyelesaikan penyidikan ataupun penuntutan sebuah perkara.
Menurut Kurnia, keberadaan pasal itu menunjukkan ketidapahaman DPR dalam konteks hukum pidana. Jangka waktu hanya berlaku untuk masa kadaluwarsa penuntutan yakni dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP.
"Harusnya DPR memahami bahwa setiap perkara memiliki kompleksitas persoalan berbeda," tuturnya.
Pasal lain yang juga perlu dikritisi yakni sal ketentuan yang menghapus kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen.
Dalam draf perubahan tertulis pada Pasal 43 dan 45 bahwa KPK hanya berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan, serta PNS.
Menurutnya, ke depan lembaga antirasuah tak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Padahal Putusan MK tahun 2016 sudah menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik di luar dari institusi Kepolisian atau Kejaksaan.
"Lain hal dari itu penting untuk mencegah adanya loyalitas ganda ketika penyidik yang berasal dari insitusi lain bekerja di KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, ICW juga mempermasalahkan soal penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK dapat dihentikan. Dalam draf perubahan, Pasal 70 huruf c, menyebutkan bahwa pada saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang proses hukumnya belum selesai mengikuti aturan ini.
Kemudian ada syarat menjadi pimpinan KPK mesti berumur 50 tahun juga patut dipersoalkan. Ketentuan itu menutup ruang bagi kaum muda yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberantasan korupsi untuk dapat menjadi pimpinan KPK.
Menurutnya, poin-poin tersebut menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK. Untuk itu, ICW mendesak Presiden Jokowi menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang KPK.
"DPR fokus pada penguatan KPK dengan cara merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Kurnia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU KPK Dinilai Penuh Kejanggalan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan