Miris, Siswa SMA Ini Ikuti Jejak Bapaknya Jadi Pengedar

Minggu, 12 Maret 2017 – 22:02 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SIANTAR -  Seorang pelajar SMA berinisial JAS, 17, di Siantar, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena edarkan narkoba jenis sabu-sabu.

JAS tidak ditangkap sendirian. Dia mengedarkan barang haram itu bersama rekannya, Amri Adi, 22.

BACA JUGA: Narkoba Dimusnahkan, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan

Tak tanggung-tanggung, dari kedua pengedar ini, polisi menyita 113 paket sabu seberat 21.20 gram.

JAS adalah warga Jalan Ade Irma Suryani Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Siantar Utara dan diketahui masih bersekolah di salah satu SMA swasta di Pematangsiantar.

Sedangkan rekannya Amri merupakan warga Jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba.

BACA JUGA: Ini Hasil Kunker Istimewa Komisi III ke Bali

Kepada METRO SIANTAR (Jawa Pos Group), Sabtu (11/3), Kasat Narkoba AKP Mulyadi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan di lokasi kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari informasi itu, kita langsung lakukan pengintaian terhadap keduanya. Selanjutnya JAS dan Amri kita temukan di dalam rumah bandarnya,” beber Mulyadi.

BACA JUGA: Tersangka Narkoba Catut Dua Anggota Polisi

Setelah menangkap kedua tersangka, Mulyadi melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan. “Saat digeledah itulah kami temukan sabu-sabu di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur,” ungkapnya.

Sabu-sabu yang ditemukan sebanyak 113 paket kecil dengan total seberat 21,50 gram. Kemudian polisi juga menemukan selembar kertas catatan transaksi, sebuah handphone merk Himax warna putih dan uang Rp100 ribu.

Mulyadi pun menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar.

“Kedua tersangka itu perantara (pengedar). Waktu kita tangkap, bandarnya nggak ada di rumah itu,” tegasnya.

Saat disinggung siapa bandar yang dimaksud, Mulyadi enggan membeberkannya.

“Masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Dia mengungkapkan, sesuai pengakuannya, kedua tersangka mengatakan bahwa sudah dua bulan menjadi pengedar dan menggeluti bisnis haram itu. “Pengakuannya sudah dua bulan.” katanya.

Dan ketika ditanya apakah pihaknya melakukan penahanan terhadap JAS yang diketahui masih di bawah umur dan merupakan siswa di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta, Mulyadi menuturkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Tapi dia (JAS) tersangka juga. Aku belum tahu dia itu sekolah di mana, belum kutanya pula. Aku sedang di Medan ini, liburan akhir pekan,” ujarnya.

Mulyadi menegaskan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, keduanya masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar.

Sementara itu MS, salah seorang warga sekitar bercerita bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung di gang menuju rumah salah seorang tersangka.

“Sewaktu jalan, orang itu ditangkap, bang. Di gang (Inpres) itu. Di situnya rumah orang itu dua (tersangka). Polisi sebelumnya sudah menunggu di warung. Ramai sekali tadi malam orang di situ,” bebernya.

MS melanjutkan, setelah kedua tersangka ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Amri.

“Habis itu geledah rumah Amri,” lanjutnya.

Warga lain berinisial AS menambahkan, sebelumnya ALP yang merupakan ayah tiri JAS juga ditangkap karena tersandung kasus yang sama. “Ayah tirinya si JAS itu juga sudah ditangkap, bang. Kasus sabu juga,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai keberadaan orangtua kandung JAS, AS mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuinya. Sesuai informasi yang diperoleh, ALP ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar pada 16 September 2016 lalu di rumahnya di Jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Siantar Utara.

ALP diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu, 7 pipet, 1 kompeng karet, 1 mancis, 2 plastik klip serta 1 bong. Dan pada 7 Februari 2017, ALP divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan pidana penjara selama 1 tahun, setelah terlebih dulu dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Santoso.

Majelis Hakim menyatakan Ahmad bersalah dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fes/hez)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjerat Narkoba, Bagaimana Nasib Andika di The Titans?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba  

Terpopuler