jpnn.com, JAKARTA - Tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani, merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Hanura itu sempat memberikan keterangan kepada wartawan di markas komisi antikorupsi.
BACA JUGA: Anak Buah Papa Novanto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK
Miryam tidak ingin bicara materi pemeriksaan. Dia mempersilakan menanyakan langsung kepada penyidik. "Tanya (penyidik) di atas saja," ujarnya, Jumat (12/5).
Miryam yang berstatus tahanan KPK itu juga mengatakan tidak ada yang menekannya sehingga mencabut berita acara pemeriksaan. "Tidak ada," tegasnya.
BACA JUGA: KPK Periksa Politikus Golkar untuk Kasus Miryam
Miryam juga protes atas penetapannya sebagai daftar pencarian orang oleh KPK. Padahal, dia mengaku selama ini kooperatif menjalani proses penyidikan.
"Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO saya. Kan saya kooperatif kenap saya dibikin DPO," ujar Miryam. Dia mengatakan, sudah memberitahu alasan ketidakhadirannya menjalani pemeriksaan kepada KPK lewat pengacaranya.
BACA JUGA: KPK tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Miryam
"Saya mangkir kan ada surat tertulisnya lewat lawyer saya," ungkap Miryam.
Saat ini, Miryam pun masih terus berupaya untuk mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka maupun penahanannya lewat jalur praperadilan. "Praperadilan jalan," tegas Miryam. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Hotma Kembalikan Fee Kasus e-KTP ke KPK
Redaktur & Reporter : Boy