jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Politikus Hanura itu diduga memberikan keterangan palsu dalam upaya menguak kasus dugaan korupsi e-KTP. Miryam juga diketahui menjadi salah satu juru bicara tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
BACA JUGA: Begini Langkah PPP DKI Memenangkan Ahok-Djarot
Raja Juli Antoni selaku juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot mengatakan penetapan tersangka Miryam tidak memberikan pengaruh pada pasangan petahana itu. Pasalnya, Ahok merupakan sosok yang bersih dan transparan.
"Enggak ada pengaruh apa-apa. Kan dia (Miryam) mewakili partai," kata Toni saat dihubungi, Kamis (6/4).
BACA JUGA: Anas: Daun Jambu Aja Enggak Ada Apalagi Uang
Toni menyatakan, Hanura pasti memiliki mekanisme sendiri terkait dengan penetapan tersangka Miryam oleh KPK. "Jadi ya itu personal dia sama Hanura lah," ujarnya.
Menurut Toni, Miryam sudah tidak aktif sebagai juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot. Miryam, dia menambahkan, jarang ikuti rapat juru bicara.
BACA JUGA: Akom Klaim Tak Punya Sangkut Paut dengan e-KTP
"Jadi, sama sekali enggak ada pengaruh," ucap Toni.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, Pengancam Miryam Ternyata Nama di Surat Dakwaan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar