"Indy sedang diperiksa," ujar Bambang Widjojanto, salah seorang kuasa hukum Indy, di Mabes Polri, Senin.
Dalam pemeriksaan tersebut tambahnya, Indy bersetatus sebagai saksi atas dugaan pelanggaran UU penyiaran dengan tersangka Andri alias
Andris
BACA JUGA: Sendjaja: KPIP Baiknya Digabung dengan KPID
"Pemeriksaan karena Indy sebagai saksi bekaitan dengan Undang-undang penyiaran," tambah Bambang.Dalam pemeriksaan ini, Bambang menyebut kliennya didampingi dua anggota pengacaranya
BACA JUGA: Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra
"Untuk itu Indy datang untuk menjelaskan tidak pernah ada fitnah, tidak pernah ada info yang distorsi," tegasnya.Karenanya, Bambang juga bersikukuh bahwa kliennya tidak melakukan rekayasa dalam tayangan tersebut
BACA JUGA: Tanpa Kehadiran Nunun, Dakwaan Tidak Kabur
"TV One pasti punya bukti, tapi tidak dikeluarkan di sini tapi nanti dalam proses," imbuhnya.Menurutnya, tak hanya TV One, yang pernah memakai Andris sebagai narasumberSebuah stasiun TV lainnya juga pernah menggunakan jasa pria asal Jakarta Utara itu. "Andris bukan pertama, kalo liat berita bulan Desember bisa liat siapa yang pertama mengunakan Andris" pungkasnya.
Sebagai gambaran kasus ini mencuat sejak Andris, hadir sebagai narasumber di TV One beberapa waktu laluKala itu ia, disebut sebagai seorang markus yang telah lama bekerjasama dengan penydik polri untuk merekayasa perkaraBahkan dalam acara yang juga dihadiri anggota Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana itu, Andris, menyebut ada ruang khusus di dekat ruang kapolri yang kerap digunakan para markus membagi hasil kerja.
Ini kemudian membuat polisi berangAndris ditangkap dan mengaku bahwa apa yang disampaikan di TV tersebut hanya rekayasaIa mengaku diminta
Indy, untuk berperan sebagai markus profesionalInilah yang kini sedang diproses polri. Selain Indy, Alfito Deanova, disebut juga bakal diperiksa sebagai saksi karena merupakan produser acara.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 April Diusulkan jadi Hari Penyiaran Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi