KPK Minta Kejaksaan Banding

Bibit-Chandra Tetap Harus Disidangkan

Senin, 19 April 2010 – 14:16 WIB
JAKARTA - Tanpa diduga sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap penghentian penuntutan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha HamzahKPK sebagai lembaga tempat bernaung Bibit-Chandra, belum memiliki sikap yang pasti

BACA JUGA: Indy Rahmawati Diperiksa

Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli, justru berharap kejaksaan melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding.

"Kita belum punya sikap, sebab termohonnya kejaksaan (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)
Tapi kita harapkan kejaksaan menempuh upaya hukum banding," sebut Khaidir, saat menghubungi wartawan, Senin (19/4).

Ditanya bagaimana reaksi Bibit-Chandra yang merupakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan terhadap putusan tersebut, Khaidir mengatakan keduanya sudah tahu dan menghormati putusan yang dibacakan hakim tunggal Setiaji Nugraha itu

BACA JUGA: Sendjaja: KPIP Baiknya Digabung dengan KPID

Sementara, langkah kejaksaan untuk banding, lanjut Khaidir, termaktub dalam Pasal 83 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai latar belakang, Bibit-Chandra dituduh kepolisian telah melakukan pidana karena mencekal Anggoro Widjojo, tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan
Anggoro tak lain adalah kakak dari Anggodo Widjojo, tersangka kasus percobaan penyuapan ke pimpinan KPK.

Berkas Bibit-Chandra sendiri sempat ditahan Bareskrim Mabes Polri selama lebih dari seminggu

BACA JUGA: Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra

Lantas, menjelang berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Presiden SBY meminta agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar hukum dengan alasan sosiologisPerintah SBY inilah yang memaksa kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Bibit-ChandraNamun, alasan sosiologis ini pula yang ditolak hakim Setiaji Nugraha, karena menurutnya tak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Kehadiran Nunun, Dakwaan Tidak Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler