BACA JUGA: Indy Rahmawati Diperiksa
Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli, justru berharap kejaksaan melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding."Kita belum punya sikap, sebab termohonnya kejaksaan (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)
Ditanya bagaimana reaksi Bibit-Chandra yang merupakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan terhadap putusan tersebut, Khaidir mengatakan keduanya sudah tahu dan menghormati putusan yang dibacakan hakim tunggal Setiaji Nugraha itu
BACA JUGA: Sendjaja: KPIP Baiknya Digabung dengan KPID
Sementara, langkah kejaksaan untuk banding, lanjut Khaidir, termaktub dalam Pasal 83 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Sebagai latar belakang, Bibit-Chandra dituduh kepolisian telah melakukan pidana karena mencekal Anggoro Widjojo, tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan
Berkas Bibit-Chandra sendiri sempat ditahan Bareskrim Mabes Polri selama lebih dari seminggu
BACA JUGA: Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra
Lantas, menjelang berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Presiden SBY meminta agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar hukum dengan alasan sosiologisPerintah SBY inilah yang memaksa kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Bibit-ChandraNamun, alasan sosiologis ini pula yang ditolak hakim Setiaji Nugraha, karena menurutnya tak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Kehadiran Nunun, Dakwaan Tidak Kabur
Redaktur : Tim Redaksi