Adanya pengakuan dari Maryono bahwa tersangka L/C fiktif Mukhamad Misbakhun terbilang kooperatif, bermula dari pertanyaan Timwas Rekomendasi DPR untuk skandal Century, Fahri Hamzah, yang menanyakan sikap Misbakhun selama berurusan dengan Bank Mutiara - yang dahulunya adalah Bank Century
BACA JUGA: Demokrat Diminta Ikut Bertanggung Jawab
"Misbakhun sudah mengadakan perikatan dengan Bank Century, tapi negara tidak melindungiMenurut Maryono pula, kriteria kooperatif (yang disebutkan) adalah mau menambah agunan, membayar 30 persen dari kewajiban dan akan melunasi sisanya, serta selalu melakukan angsuran pelunasan
BACA JUGA: Yusril Persoalkan Status Darmono
"Beberapa kali mengadakan negosiasi dengan PT SPI terkait kewajibannya, yakni akhir 2008 dan 2009, Misbakhun sangat kooperatif," imbuh Maryono.Seperti diketahui, selain merupakan anggota Komisi IX DPR dari F-PKS, Misbakhun juga tercatat sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus dana talangan Bank Century
BACA JUGA: Ahli Bahasa Tegur SBY
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Hanya Gesekan Kecil
Redaktur : Tim Redaksi