Misbakhun Dorong KPK Segera Jerat Boediono

Kamis, 17 Juli 2014 – 13:17 WIB
Inisiator angket kasus Bank Century, M Misbakhun. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR RI yang menjadi inisiator penggunaan hak angket untuk kasus Bank Century, M Misbakhun menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti vonis atas Budi Mulya dengan menjerat Boediono sebagai tersangka. Menurut Misbakhun, KPK sudah semestinya konsisten dengan dakwaan dan vonis atas Budi Mulya yang menyebut Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga perlu mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

"KPK mestinya  secepatnya menetapkan Pak Boediono sebagai tersangka dalam kasus pengucuran FPJP untuk Bank Century. Vonis Pengadilan Tipikor atas Budi Mulya sudah sangat jelas menyebut Boediono ikut bersama-sama melakukan kejahatan tindak pidana korupsi," ujar Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7).

BACA JUGA: Ambil THR, Perusahaan Sebaiknya Minta Dikawal Polisi

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu menambahkan, jika merujuk pada dakwaan KPK terhadap Budi Mulya yang diperkuat vonis pengadilan,  maka ada sederet nama lain yang harusnya dijerat sebagai tersangka. Di antaranya adalah Miranda S Gultom, Siti Ch Fadjrijah, Muliaman D Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono dan Raden Pardede.

"Nama-nama itu juga disebut dalam vonis Budi Mulya ikut terlibat dalam kejahatan tindak pidana korupsi terkait pengucuran FPJP untuk Bank Century. Jadi sudah seharusnya juga segera ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

BACA JUGA: Menkominfo tak Cabut Hak Siar Metro TV dan TVOne

Misbakhun menegaskan,  Budi Mulya memang tidak semestinya sendirian dijerat dan diadili dalam kasus Bank Century. Sebab, langkah Bank Indonesia menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus disuntik FPJP bukan hanya keputusan Budi Mulya seorang.

Selain itu Misbakhun juga mengingatkan KPK tidak perlu menunggu vonis atas Budi Mulya berkekuatan hukum tetap untuk menjerat tersangka lain di kasus Century.  Jika merujuk pada perkara Akil Mochtar yang divonis bersalah karena menerima suap penanganan sengketa pilkada, KPK tetap menjerat tersangka pemberi suap meski mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menempuh upaya banding.

BACA JUGA: BKN Pastikan Mampu Fasilitasi CAT Seluruh Instansi Pusat dan Daerah

“Kalau merujuk pada vonis Akil, meski ada proses banding tetapi KPK tetap menjerat tersangka pemberi suapnya tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Jadi dalam kasus Century ya mestinya KPK juga jangan ragu-ragu untuk segera menetapkan nama-nama yang disebutkan dalam isi vonis meski ada upaya banding,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Ragukan Keaslian Surat Nomor B.2605


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler