Misbakhun Ingatkan Risiko Hukum Penjualan Eks Bank Century

Senin, 24 November 2014 – 15:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjual Bank Mutiara ke investor Jepang, J Trust dinilai masih menyisakan persoalan. Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diingatkan untuk berhati-hati soal penjualan bank yang dulunya bernama Bank Century itu ke J Trust.

Peringatan itu disampaikan anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun dalam rapat kerja dengan OJK di gedung DPR, Senin (24/11). Menurutnya, ada hal yang belum tuntas terkait kasus hukum atas pengucuran dana bailout untuk Bank Century.

BACA JUGA: Bailout Bank Century tak Berulang, OJK Diminta Siapkan Protokol Krisis

Misbakhun menyebut nilai penjualan Bank Mutiara yang berada di bawah jumlah kucuran dana pemerintah jelas memunculkan kerugian keuangan negara.  "Saya perlu mengingatkan, Bank Mutiara ini ada dispute yang luar biasa. Selisih harga jual dengan bailout Rp 6,7 triliun, kalau kita mengacu hasil pansus bahwa tidak ada ditengarai bank gagal berdampak sistemik, maka selisih itu adalah selisih kerugian negara, dan tidak bisa menjadi beban krisis," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 99 persen saham Bank Mutiara dijual oleh LPS ke J Trust Co dengan nilai Rp 4,41 triliun. Sementara dana yang sudah diguyurkan pemerintah ke Bank Century yang kini bernama Mutiara  minimal Rp 6,7 triliun. Angka itu belum termasuk bunganya.

BACA JUGA: Jonan Janjikan Pelindo III dapat Izin Permanen Terminal Teluk Lamong

OJK dan LPS mengaku sudah meneliti bahwa tidak ada keterkaitan antara J Trust dengan pemegang saham lama. Namun demikian, Misbakhun mengingatkan soal risiko lanjutan akibat munculnya kerugian negara dari penjualan Bank Mutiara.

"Dan begitu ini menjadi kerugian negara, akan menjadi beban bagi banyak orang yang ada di situ," sambungnya.

BACA JUGA: Harga BBM Naik, Tarif Bus AKAP Melonjak

Mantan politikus PKS yang kini berkiprah di Golkar itu menambahkan, masih ada proses hukum yang belum tuntas dalam kasus Century. Karenanya, jajaran komisaris OJK harus berhati hati berkaitan dengan masalah pelepasan Bank Mutiara ke J Trust.

"Walaupun sudah keluar release bahwa Bank Mutiara sudah terjual, saya mengingatkan bahwa permasalahan atas hal ini belum selesai. Ada permasalahan hukum dan hasil penjualan yang berbeda, saya mengingatkan masalah tersebut," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Omset Pertamax Naik 100 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler