JAKARTA - Anggota DPR asal PKS Mukhammad Misbakhun masih bisa benapas legaBadan Kehormatan DPR belum akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dirinya
BACA JUGA: SBY Minta Kontrak Karya Diaudit
Pasalnya, kasus hukum mantan anggota Pansus Kasus Bank Century itu belum berkekuatan hukum tetapMenurut Wakil Ketua BK Nudirman Munir, pihaknya memang hanya akan memutuskan sanksi sesuai aturan yang ada
BACA JUGA: SBY Mengeluhkan Banyaknya Gorengan Politik
"Kalau anggota dewan jadi terdakwa kasus akan terkena pemberhentian sementara, tapi kalau terpidana dan sudah incracht (berkekuatan hukum tetap, Red) berarti ya pemecatan," beber Nudirman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).Karenanya, lanjut Nudirman, Misbakhun belum termasuk kategori untuk dipecat
Seperti diberitakan, Badan Kehormatan DPR telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral
BACA JUGA: Survei LSI Peringatan Dini Bagi Golkar
Keputusan ini diambil?dalam rapat BK di Wisma Kopo, pekan laluSelain nama Misbakhun, terdapat nama As"ad Syam, dan Izzul IslamIzzul Islam terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah palsuPolitisi PPP ini sudah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetapSedangkan, As"ad Syam yang merupakan politisi Partai Demokrat terkait kasus korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi, pada 2004
Selain ketiga nama itu, sempat disebut-sebut pula nama politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmun MurodDia juga sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda GoeltomNamun, menurut fraksi PDIP, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri"Kalau sudah mundur, BK tentu akan meninjau kembali kewenangan memutuskan sanksi baginya," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Rencananya, pengumuman resmi keputusan untuk tiga anggota dewan tersebut akan diumumkan dalam sidang paripurna, awal pekan depanTahapan sebelumnya yang akan dilakukan tentu adalah menyampaikan hasil pembahasan lembaganya kepada masing-masing fraksiTermasuk, juga akan memberitahu anggota dewan yang bersangkutan terkait putusan yang akan dibacakan tersebut(dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wa Ode dan Andi Rahmat Disebut Terima Uang
Redaktur : Tim Redaksi