Misbakhun Kena Pemberhentian Sementara dari DPR RI

Pemecatan Tunggu Hasil Kasasi

Kamis, 02 Juni 2011 – 05:05 WIB

JAKARTA - Anggota DPR asal PKS Mukhammad Misbakhun masih bisa benapas legaBadan Kehormatan DPR belum akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dirinya

BACA JUGA: SBY Minta Kontrak Karya Diaudit

Pasalnya, kasus hukum mantan anggota Pansus Kasus Bank Century itu belum berkekuatan hukum tetap

     
Menurut Wakil Ketua BK Nudirman Munir, pihaknya memang hanya akan memutuskan sanksi sesuai aturan yang ada

BACA JUGA: SBY Mengeluhkan Banyaknya Gorengan Politik

"Kalau anggota dewan jadi terdakwa kasus akan terkena pemberhentian sementara, tapi kalau terpidana dan sudah incracht (berkekuatan hukum tetap, Red) berarti ya pemecatan," beber Nudirman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).
     
Karenanya, lanjut Nudirman, Misbakhun belum termasuk kategori untuk dipecat
Sebab, terdakwa kasus L/C fiktif kasus Bank Century itu masih menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung. 
     
Seperti diberitakan, Badan Kehormatan DPR telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral

BACA JUGA: Survei LSI Peringatan Dini Bagi Golkar

Keputusan ini diambil?dalam rapat BK di Wisma Kopo, pekan lalu

Selain nama Misbakhun, terdapat nama As"ad Syam, dan Izzul IslamIzzul Islam terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah palsuPolitisi PPP ini sudah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetapSedangkan, As"ad Syam yang merupakan politisi Partai Demokrat terkait kasus korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi, pada 2004

Selain ketiga nama itu, sempat disebut-sebut pula nama politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmun MurodDia juga sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda GoeltomNamun, menurut fraksi PDIP, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri"Kalau sudah mundur, BK tentu akan meninjau kembali kewenangan memutuskan sanksi baginya," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Rencananya, pengumuman resmi keputusan untuk tiga anggota dewan tersebut akan diumumkan dalam sidang paripurna, awal pekan depanTahapan sebelumnya yang akan dilakukan tentu adalah menyampaikan hasil pembahasan lembaganya kepada masing-masing fraksiTermasuk, juga akan memberitahu anggota dewan yang bersangkutan terkait putusan yang akan dibacakan tersebut(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wa Ode dan Andi Rahmat Disebut Terima Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler