JAKARTA - Kasus tahanan yang kluyuran dari sel tampaknya kembali terulangKali ini, Politikus Partai Keadilan Sejahtera terpidana kasus L/C fiktif Bank Century Muhammad Misbakhun yang disebut-sebut bisa keluar masuk LP Salemba Jakarta Pusat dengan mudah
BACA JUGA: KKP Terbitkan Perangko Gemarikan
Padahal, dia harus mendekam dipenjara sampai 2012.Dia kepergok sedang jalan-jalan di Ratu Plaza kawasan Senayan sekitar pukul 14.05
BACA JUGA: Model Moratorium CPNS Masih Dikaji
Namun, hasrat untuk bisa menghirup udara bebas tidak berjalan mulus karena dia keburu kepergok wartawanSaat itu, Monique mengaku sudah berada didalam Rice bowl bersama Sidik wartawan Kompas saat Misbakhun masuk bersama keluarganya
BACA JUGA: SBY: Muktahirkan Doktrin TNI
Lantaran tidak menggunakan seragam, Misbakhun tidak menyadari bahwa yang duduk didepannya adalah wartawan"Curiga itu Misbakhun, saya langsung memotretnya menggunakan handphone," imbuhnya.Nah, ternyata Misbakhun sadar saat dipotret MoniqueDia lantas tiarap di meja dan pindah tempat duduk membelakangi kedua wartawan tersebutSaat ditanya apakah sudah keluar penjara, Misbakhun dengan gugup mengaku sudah keluarNamun, dia tidak menjelaskan dengan pasti kapan dia keluar"Sudah, sudahSudah keluar," ucapnya menirukan jawaban Misbakhun
Menanggapi hal itu, Kepala LP Salemba Yus Fakhruddin menjawab dengan enteng bahwa Misbakhun memang benar bisa keluar masuk LPSebab, yang bersangkutan telah mengikuti program asimilasi sejak 13 Juni lalu"Dia mendapat asimilasi karena menjadi staf keuangan di PT Energi Bara PrimaSemua persyaratan sudah dipenuhi," tambahnya.
Persyaratan yang dimaksud adalah telah dijalaninya setengah hukuman dan memenuhi administrasi persyaratanApalagi, sudah ada jaminan dari keluarga dan PT Energi Bara Prima termasuk BPKB kendaraan milik Misbakhun yang ikut dijadikan jaminan"Dia ke Ratu Plaza karena disuruh servis laptop oleh bosnyaMakanya dia makan siang di sana," tuturnya.
Terpisah, Kementerian Hukum dan HAM juga mendukung pernyataan Yus FakhruddinHumas Kemenkum HAM Martuar Batubara memastikan jika Misbakhun memang telah mendapat hak asimilasi"Sudah ada konfirmasi dari kepala kantor wilayah Kemenkum HAM DKI Sihabudin, kalau dia memang mendapat asimilasi," jelasnya.
Sayang, dia tidak tahu pasti bagaimana proses asimilasi yang diberikan ke MisbakhunYang pasti, selama menjalani proses asimilasi, yang bersangkutan bisa bebas pukul 08.00-16.00Setelah itu, dia harus kembali dan tidur di Lapas"Yang paham prosesnya Pak Sihabudin dan jajaran Dirjen Pemasyarakatan," tuturnya.
Dihubungi terpisah, melalui SMS Sihabudin mengaku tidak tahu tentang masalah ituMisbahkun sendiri ditahan sejak Selasa 27 April 2010 laluPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 November 2010 menghukum Misbakhun satu tahun penjara, namun hukuman ini diperberat menjadi dua tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI JakartaDi tingkat kasasi, Misbakhun ditolak(dim/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantang Penuding Suap ke MK Sampai Neraka
Redaktur : Tim Redaksi