Tantang Penuding Suap ke MK Sampai Neraka

Akil Anggap Tudingan Suap Sengketa Pilkada Kobar Sudah Basi

Kamis, 14 Juli 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Kubu pasangan Sugianto-Eko Soemarno yang kemenangannya pada Pemilukada Kota Waringin Barat (Kobar) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), menuding adanya pihak yang menyuap lembaga pimpinan Mahfud MD itu sebesar Rp 2 miliarTujuan suapnya, agar MK memenangkan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Namun hakim konstitusi yang juga Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Muchtar, menanggapi dingin tudingan bahwa MK menerima Rp 2 miliar saat menangani sengketa Pemilukada Kobar

BACA JUGA: Moratorium Penerimaan CPNS Hanya Setahun

Akil mempunyai istilah singkat untuk tudingan itu : basi!

Menurut Akil, tudingan seperti itu suatu hal biasa
Sebab, bukan kali ini saja dirinya maupun MK menerima tuduhan itu

BACA JUGA: Disebut Dapat Jatah, Alex Noerdin Merasa Difitnah

Namun Akil yakin pihak-pihak yang menuduh itu tidak akan bisa membuktikan tuduhannya


"Bullshit (omong korosng)

BACA JUGA: Komisi Pusat Ikut Bebani Anggaran Daerah

Itu sudah basi yang gituanSuruh dia buktikan jangan asal ngomongKalau tidak benar nanti jadi fitnahTanggung dua miliar, kenapa tidak Rp 200 miliar aja," kata Akil saat dihubungi JPNN, Rabu (13/7).

Akil malah juga mempersilahkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno yang didiskualifikasi oleh sembilan majelis hakim MK untuk melaporkan kasus dugaan suap ini ke Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR RIBahkan Akil menantang pihak yang menuding untuk melaporkannya ke KPK.

"Suruh  saja (laporkan ke Panja), kenapa tidak ke KPK aja laporanya atau ke Kepolisian, bawa ke malaikat juga boleh, atau ke mana mereka mauKe neraka juga boleh," tegas mantan anggota DPR ini.

Tak hanya itu, Akil justru menantang pihak yang menuding MK telah menerima suap untuk bertemu dan berbicara langsung tanpa melalui mediatorAkil mengaku siap meladeni tudingan-tudingan miring itu"Kalau mereka gentle (lelaki), suruh mereka berhadapan langsung dengan sayaMau dengan cara apapun saya siap," tandas Akil.

Seperti diketahui, Pilkada Kobar yang digelar Juli 2010 lalu diikuti dua pasangan calon yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto-Eko SoemarnoDari rekapitulasi KPU Kobar, Pilkada itu dimenangi Sugianto-Eko.

Namun MK dalam putusannya justru membatalkan keputusan KPU Kobar dan mencoret pasangan Sugianto-Eko dengan alasan terbukti melakukan politik uangMK sekaligus menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai pemenang.

Namun KPU Kobar mengaku sulit mengeksekusi putusan MK ituHingga akhirnya KPU Kalteng mengambil alih KPU Kobar dan membuat usulan tentang pasangan Ujang-Bambang sebagai calon terpilih.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Persoalkan Lagi Tindakan Cabul Petugas KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler