Misbakhun: Membuktikan Kecurangan Pemilu tak Bisa Pakai Opini

Kamis, 22 Februari 2024 – 23:46 WIB
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut wacana pembentukan panitia angket terhadap dugaan kecurangan pemilu 2024 tidak bisa berdasarkan opini.

Menurut dia, kecurangan dalam pemilu harus dibuktikan dengan dokumen autentik dan tidak boleh didasari tudingan pihak yang kalah pemilu.

BACA JUGA: Tak Gentar, Anies dan Timnas Kumpulkan Bukti Kecurangan Pilpres

“Tuduhan bahwa ada kecurangan proses pemilu itu tidak bisa hanya dengan opini beberapa pihak atau partai yang kalah,” ujar Misbakhun kepada awak media, Kamis (22/2).

Toh, kata legislator Komisi XI DPR RI itu, pemilu 2024 terlaksana dengan damai dan tertib serta proses penghitungan suara masih dilakukan oleh KPU secara manual.

BACA JUGA: Ganjar Usul Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu, AHY: Harus Move On

"Proses yang damai ini harus kita jaga bersama sampai tahapan rekapitulasi penghitungan selesai hingga penetapan hasil pileg dan pilpres,” katanya.

Dari pelaksanaan pemilu yang tertib, Misbakhun menganggap tidak ada alasan menggulirkan hak angket DPR RI atas dugaan kecurangan kontestasi politik.

BACA JUGA: Soal Pelaksanaan Pemilu 2024, Plt Menko Polhukam: Tak Ada Kecurangan yang Bersifat TSM

“Kalau kemudian kalah oleh pilihan rakyat, lalu menggunakan mekanisme hal angket DPR RI dengan alasan kecurangan pemilu, itu jauh panggang dari api,” ungkap Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur DPP Partai Golkar itu 

Misbakhun melanjutkan penggunaan hak angket tanpa disertai dokumen sebagai alat pembuktian akan membingungkan rakyat. 

“Kasihan rakyat kalau dibuat bingung. Berikan kesempatan rakyat untuk kembali kepada aktivitas hidup yang normal setelah ketegangan dalam proses politik ini,” katanya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler