jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan telah menerima permintaan maaf dari Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengancam menjerat Pansus Angket KPK dengan pasal menghalangi penyidikan. Namun, Misbakhun mengatakan Agus Rahardjo minta maaf secara kelembagaan.
Politikus Partai Golkar itu menilai permintaan maaf secara lisan dan pribadi saja tidak cukup. Karena itu, Misbakhun meminta Agus agar menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan.
BACA JUGA: Bantah Mengancam Pansus, Agus Rahardjo Minta Maaf
“Maaf anda secara pribadi sudah saya terima tapi saya minta ada surat secara kelembagaan,” kata Misbakhun saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dan KPK, Selasa (12/9) di gedung parlemen, Jakarta.
Misbakhun pun meminta agar ucapan akan menjerat anggota Pansus Angket KPK dengan pasal obstruction of justice ditarik secara kelembagaan.
BACA JUGA: Aliansi Pendukung Minta KPK Pantau Pergerakan Misbakhun
“Saya minta secara kelembagaan yang mengatakan obstruction of justice itu ditarik kembali karena bapak pernah mengirim surat itu. Ini untuk memperbaiki semangat kita bersama,” paparnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ingin komisioner KPK ini adalah pimpinan tertinggi di lembaganya. “Jangan ada lagi kami dengar pimpinan lain di luar yang lima ini. Kami tidak ingin ada komisioner keenam karena yang kami tahu komisioner KPK yang kami pilih ada lima,” paparnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ngeri-Ngeri Sedap, Bamsoet akan Cecar Ketua KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Tidak Perlu Tunggu MK Panggil Ketua KPK
Redaktur & Reporter : Boy