jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo minta maaf atas pernyataannya yang menyebutkan bisa menjerat anggota Pansus Angket KPK dengan pasal menghalangi penyidikan.
Agus mengatakan, sama sekali tidak ada niatnya mengancam anggota pansus dengan pasal menghalangi penyidikan.
BACA JUGA: Ngeri-Ngeri Sedap, Bamsoet akan Cecar Ketua KPK
"Tapi kami mempertimbangkan dan mempelajari, kemudian di situ kami juga menyadari bahwa obstuction of justice itu tidak pada lembaga, melainkan seseorang yang melakukan mungkin," kata Agus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR yang juga berisi sejumlah anggota Pansus Hak Angket KPK, Selasa (12/9) di gedung parlemen.
Apalagi, Agus menuturkan, sebelum ini pihaknya sudah menjerat dua anggota DPR yakni Miryam S Haryani dan Markus Nari dengan pasal menghalangi penyidikan.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Tidak Perlu Tunggu MK Panggil Ketua KPK
Karena itu, Agus menegaskan, tidak pernah mengancam anggota Pansus. "Jadi sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengacam. Kalau bapak, ibu merasa diancam saya mohon maaf," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ketua KPK Diperkarakan JIN, Penyidikan e-KTP Jalan Terus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Benarkan Agus Rahardjo Dilaporkan JIN
Redaktur & Reporter : Boy