Misbakhun Minta Pemerintah Berempati pada Industri Rokok

Rabu, 28 September 2016 – 09:09 WIB
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menutup 3.915 pabrik rokok yang dianggap tidak taat aturan selama sembilan tahun belakangan ini. Kini hanya ada 754 pabrik rokok dari angka 4.669 pada 2007.

Berdasarkan keterangan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, penutupan itu karena pihaknya memperketat pengawasan dan izin bagi pabrik rokok. “Pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup, sekarang hanya ada 754 pabrik,” katanya, Selasa (27/9).

BACA JUGA: Siap-siap, Awal Oktober Harga BBM Bakal Berubah

Namun, anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan menilai ribuan pabrik rokok itu tutup bukan semata-mata karena tidak patuh. Menurut dia, kenaikan cukai rokok pada tahun lalu memang memukul industri hasil tembakau (IHT).

Misbakhun mengatakan, target penerimaan cukai yang terlalu tinggi justru memukul IHT. Bahkan dalam RAPBN 2017, dari total target penerimaan cukai Rp 157,15 triliun, sebesar Rp 149,87 triliun dipatok dari industri hasil tembakau.

BACA JUGA: Wow! Rupiah ke Level Tertinggi Tahun Ini, Berpotensi Rp 12.500

“Jadi IHT nasional sedang mengalami situasi berat. Ribuan pabrik rokok kretek telah tutup. Jika target cukai terus dinaikkan, semakin banyak pula pabrik tutup,” ujarnya, Selasa (27/9).

Anggota DPR dari daerah pemilihan Probolinggo dan Pasuruan itu menambahkan, tutupnya ribuan pabrik kretek lebih disebabkan kebijakan pemerintah menaikkan cukai setiap tahun. Imbasnya pun sangat dirasakan pabrikan yang memproduksi sigaret  kretek tangan karena terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. “Terutama di pusat-pusat industri hasil tembakau," tegasnya.

BACA JUGA: Pengusaha Kelas Kakap Ini Akhirnya Ikut Tax Amnesty

Ia memerinci, IHT menghadapi situasi pasar yang pelik setelah dijerat kenaikkan cukai tahun lalu sebesar 12-16 persen. Kenaikan cukai rokok, katanya, membuat berkurangnya pangsa pasar.

Namun yang lebih memberatkan adalah kewajiban membayar cukai untuk 2016 pada 2015. Artinya cukai dibayar di muka.

“Sungguh ironis, posisi IHT yang ditekan terus pemerintah, tanpa pernah melakukan pembinaan apapun selain hanya sebagai pemungut cukai semata,” ucapnya.

Misbakhun pun mewanti-wanti pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang berpotensi mematikan keberlangsungan sektor ekonomi tembakau di Indonesia. Politikus Golkar itu menambahkan, mestinya pemerintah berempati atas kondisi IHT saat ini. “Dengan target  kondisi ini, berat bagi industri," ujarnya.

Ia menegaskan, perlindungan bagi IHT juga penting bagi perekonomian nasinal. “Sehingga, kemandirian ekonomi sebagaimana cita-cita pemerintahan Jokowi-JK terwujud,” pungkasnya.(dna/JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Tebusan Amnesty Pajak Di Daerah Ini Sudah Sebegini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler