Misbakhun: RUU Penyiaran Harus Angkat Penerimaan Negara

Kamis, 23 Maret 2017 – 12:30 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi DPR sedang melakukan harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU yang akan merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu berasal dari inisiatif Komisi I DPR.

Anggota Baleg DPR M Misbakhun mengatakan, ada dua hal penting dalam proses revisi UU  Penyiaran. Yakni, penguatan demokrasi dan mendongkrak penerimaan keuangan negara.

BACA JUGA: Fahri Ingin KPU Diisi Orang Parpol Saja

“Jadi semua pasti setuju ide Komisi I DPR untuk memperkuat demokrasi lewat RUU Penyiaran. Tapi jangan juga melupakan hak negara," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3).

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, penerimaan negara dari sektor penyiaran dan frekuensi masih kurang signifikan. Karenanya, revisi UU Penyiaran juga mesti membuka ruang bagi negara untuk menambah pemasukan.

BACA JUGA: Ini Penjelasan DPR soal Status RUU Pertembakauan

“Kita ingin penguatan dari sisi penerimaan negara ini. Sebab, Saya melihat kecenderungannya makin menurun penerimaan dari sana,” kata anggota Komisi XI DPR itu.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menuturkan, masalah penerimaan negara yang menurun menjadi perhatian sejumlah komisi di DPR. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengeluhkan semakin turunnya penerimaan dari sektor penyiaran.

BACA JUGA: Komisi IX: Pemerintah Ingkari Amanat UU BPJS

Misbakhun justru menyayangkan korporasi-korporasi media besar yang menguasai frekuensi dan mendapatkan privilese. Sebab, banyak media besar yang mengantongi frekuensi bisa meraup keuntungan triliunan rupiah per tahun namun kontribusi kepada negara menurun.

Hal itu diperparah juga dengan turunnya penerimaan dari layanan frekuensi seluler. “RUU Penyiaran harus mampu menempatkan frekuensi penyiaran sebagai hak negara yang sebenar-benarnya,” tegasnya.

Sedangkan soal penguatan demokrasi, Misbakhun menyoroti praktik saat ini di industri penyiaran. Yakni penggunaan lembaga penyiaran untuk menggiring opini demi kepentingan pemilik modal.

“Kalau kita melihat bagaimana industri penyiaran saat ini, modal itu yang menjadi penentu. Modal bisa menggiring opini,” kata Misbakhun.

Karenanya dia mewanti-wanti agar jangan sampai peran negara malah tersingkirkan oleh industri. “Karena kalau sudah masuk ke industri akan masuk ke mekanisme pasar, akhirnya yang kuat pemodal,” tegasnya.

Seperti diketahui, Komisi I DPR telah mengusulkan revisi UU Penyiaran. Kini RUU untuk revisinya sudah masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2017 yang sudah disepakati DPR dan Pemerintah.(yus/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Tak Bermaksud Menyerang Ketua KPK, Tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Uu Penyiaran   DPR   Baleg   Misbakhun   Kemkominfo  

Terpopuler