jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menepis anggapan yang menyebutnya menyerang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo lewat pengusulan hak angket terkait pengusutan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, dirinya hanya mendorong Agus mundur dari KPK jika memang terlibat kasus e-KTP. Hal itu demi menghindari konflik kepentingan.
BACA JUGA: Novanto Terseret Kasus e-KTP, Golkar Ogah Munaslub
“Tidak menyerang (Agus). Kalau Agus terlibat ya mengundurkan diri saja,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Lebih lanjut Fahri mengatakan, tugas DPR juga mengawasi KPK. Karenanya Fahri tidak setuju jika DPR menjalankan fungsi pengawasan justru dianggap menghambat tugas KPK.
Menurut Fahri, belum tentu KPK benar dalam bertindak. “Yang mengawasi siapa kalau bukan DPR? Presiden saja diawasi (DPR),” ungkap Fahri.
Selain itu Fahri mengatakan, langkahnya mendorong hak angket e-KTP juga bukan karena untuk membela anggota DPR yang terseret-seret kasus suap proyek di Kementerian Dalam Negeri itu. “Bagaimana mau membela, kan dasarnya audit dan rapatnya terbuka. Tidak mungkin dibela,” katanya.
BACA JUGA: PAN Tolak Revisi UU KPK
Fahri menambahkan, surat dakwaan KPK sudah menyebut nama-nama yang diduga kecipratan uange-KTP. Padahal, hal itu belum tentu benar karena kasusnya terjadi tujuh tahun silam sehingga harus ada investigasi secara menyeluruh.
“Kan harus diinvestigasi menyeluruh. Ini kan momentum perbaikan barang dan jasa karena proyek pengadaan barang dan jasa terbesar di Kemendagri,” jelasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dilaporkan ke MKD, Setnov Singgung Persidangan E-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Gelar Rapim untuk Bahas Surat Jokowi soal UU MD3
Redaktur : Tim Redaksi