jpnn.com - JAKARTA - Inisitor Hak Angket Bank Century, M Misbakhun menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya Jumat (15/11). Budi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Menurut Misbakhun, penahanan itu merupakan langkah yang baik untuk KPK. "Ini sebagai langkah awal yang baik. Tidak boleh berhenti dan dilokalisir permasalahan hanya pada Budi Mulya saja," kata Misbakhun melalui layanan BlackBerry Messenger ke JPNN, Jumat, (15/11).
BACA JUGA: Mendagri Minta Masyarakat Maluku Tidak Terpancing
Misbakhun menambahkan, kasus yang menjerat Budi ini akan terus bergulir pada nama-nama lain. Di antaranya akan mengarah pada Dewan Gubernur dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK). Pasalnya dalam Undang-Undang Bank Indonesia (BI), Dewan Gubernur Bank Indonesia bersifat kolektif kolegial.
Dalam Struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia itu, paparnya, ada Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI. Oleh karena itu, kata Misbakhun, tanggungjawab atas semua tindakan bersifat kolektif.
BACA JUGA: Nazar Beber Lagi Anggota DPR Penerima Uang Hambalang
Penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, ujar mantan anggota DPR itu, akan mengarah pada Ketua KSSK saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan Sekretaris KSSK yaitu Raden Pardede.
Tak hannya itu, sambungnya, peluang Miranda S. Gultom untuk ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK menjadi terbuka. Selanjutnya, dari Miranda bola Century bakal bergulir ke Boediono.
BACA JUGA: Pamen Mabes Polri Tak Penuhi Panggilan Eksekusi
"Saat keputusan Pemberian FPJP yang menjabat Gubernur Bank Indonesia adalah Prof Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Miranda S. Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior," lanjut Misbakhun.
Melihat berbagai celah yang terbuka di kasus ini, Misbakhun mengingatkan DPR RI untuk segera mempersiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Wakil Presiden Boediono. Hal ini untuk mengantisipasi jika KPK mengembangkan kasus itu hingga ke nama-nama yang telah disebut selama ini. "Termasuk Boediono," pungkasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaji Peluang Jerat Anas dengan UU Pencucian Uang
Redaktur : Tim Redaksi