jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan tidak ada larangan sosok berlatar belakang politikus mendaftar menjadi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK hanya mensyaratkan calon anggota lembaga audit itu adalah warga negara dan yang tinggal di Indonesia.
BACA JUGA: Bos Lion Air Rusdi Kirana Mundur dari Pencalonan Calon Anggota BPK
“Tidak ada persyaratan tidak boleh dari partai politik,” kata Misbhakun di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/7).
Menurut Misbakhun, seluruh rakyat Indonesia termasuk dari partai politik memiliki peluang dan kesempatan untuk mendaftar. Komisi XI DPR pun memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi calon anggota BPK sesuai persyaratan.
BACA JUGA: DPR Mulai Pesimistis UU Perlindungan Data Pribadi Bakal Terealisasi
BACA JUGA: Bos Lion Air Rusdi Kirana Mundur dari Pencalonan Calon Anggota BPK
Memang, kata dia, kekhawatiran DPR mengistimewakan calon berlatar belakang politik memang selalu didengungkan saat masa-masa pendaftaran. Kendati demikian, Misbakhun menegaskan Komisi XI DPR tidak akan mengistimewakan pendaftar yang berlatar belakang politik.
BACA JUGA: Kemenkominfo Diminta Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
Misbakhun mengatakan, siapa pun yang menjadi anggota BPK maka concern utamanya adalah meningkatkan kualitas audit. Menurutnya, dengan kualitas audit yang bagus, maka tata kelola keuangan negara akan lebih baik.
“Manfaatnya apa, ya kesejahteraan rakyat. Uang di APBN sampai ke rakyat, auditnya bagus. Kalau proyeknya bernilai 100, harus dirasakan rakyatnya ya 100 juga. Bukan di tengah jalan hilang,” ujar dia.
Sejauh ini, Misbakhun melihat kerja BPK sudah bagus dalam melakukan audit keuangan negara. Dia mencontohkan dalam mengaudit dana desa apa yang menjadi hal yang masih kurang optimal disampaikan. Pun demikian soal laporan keuangan Freeport yang diambi alih pemerintah.
“Semuanya sangat bagus. Bagaimana proyek infrastruktur, kelemahan dan kekurangannya apa semuanya dijabarkan,” ungkap politikus Partai Golongan Karya (Golkar) yang kembali terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024 itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Berharap Pemerintah Segera Rampungkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
Redaktur & Reporter : Boy