DPR Mulai Pesimistis UU Perlindungan Data Pribadi Bakal Terealisasi

Rabu, 03 Juli 2019 – 16:51 WIB
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Supiadin Aries Saputra. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra mengapresiasi inisiatif pemerintah melindungi data pribadi masyarakat akibat dari perkembangan teknologi komunikasi. Hanya saja, regulasi untuk melindungi data pribadi itu belum tuntas.

Menurut Supriadin, sampai saat ini pemerintah belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada DPR. "Pemerintah maunya cepat, tetapi sampai hari ini belum diserahkan kepada DPR. Lalu, bagaimana mau cepat,” kata Supiadin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/7).

BACA JUGA: Ketua DPR Minta Kemenkominfo Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Menurut dia, kalau proses di pemerintah sudah sampai di Sekretariat Negara (Setneg), tinggal menunggu surat presiden (surpres) untuk dikirim ke DPR.

Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, setelah masuk ke parlemen, akan dibahas pada rapat pimpinan DPR. Setelah itu, dibahas lagi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan pimpinan DPR.

BACA JUGA: Kemenkominfo Diminta Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Dia menjelaskan, rapat Bamus setuju, maka selanjutnya dibawa ke dalam rapat paripurna DPR. Dalam rapat paripurna, akan dilihat apakah fraksi menyetujui atau tidak. Kalau disetujui, maka pimpinan DPR memutuskan menunjuk komisi yang melakukan pembahasan bersama pemerintah.

Komisi yang ditunjuk akan membentuk panitia khusus, panitia kerja, tim perumus dan sebagainya. Pansus meminta fraksi membuat daftar inventarisir masalah (DIM). Menurut Supiadin, jika setiap pasal dan bab dimasukkan dalam DIM, maka pembahasan akan memakan waktu yang lama.

BACA JUGA: DPR Berharap Pemerintah Segera Rampungkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

“Bahas satu DIM saja di satu fraksi bisa dua sampai tiga hari. Jadi, hitung saja. Di level pansus saja cukup lama,” ujarnya.

Karena itu, mantan Panglima Kodam Iskandar Muda itu tidak terlalu optimistis RUU Perlindungan Data Pribadi akan dituntaskan tahun ini, mengingat masa kerja DPR tinggal tiga bulan lagi.

Sementara, di sisi lain masih banyak RUU yang sudah masuk untuk dibahas. Menurut dia, kalau dibawa ke periode berikutnya bisa saja dimulai dari awal lagi.

“Kecuali mereka mau gunakan (yang sudah ada), kan masih ada inkumben, masih bisa, tinggal sikap-sikap fraksi,” tegasnya.

BACA JUGA: Ketua DPR Minta Kemenkominfo Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Supiadin menambahkan, secara substansi dia setuju dengan pemerintah yang ingin melindungi semua data pribadi masyarakat. Sebab, lanjut Supiadin, persoalan data pribadi masyarakat ini bisa menjadi tindak kejahatan kalau disalahgunakan.

“Karena kalau bocor dan data pribadi keluar berbahaya karena bisa disalahgunakan. Misalnya, pencurian data, pembobolan kartu kredit, tabungan, dan lainnya,” ungkap Supiadin.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyampaikan draf RUU Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik (NA) kepada DPR untuk segera dibahas bersama.

“Ini mengingat DPR hanya memiliki siswa waktu hingga September pada periode (2014-2019) ini,” kata Bambang, Rabu (3/6). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kartel Tiket Pesawat, DPR Ingin Bentuk Panja Garuda


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler