jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Untuk mewujudkan hal tersebut, DJP mengandeng dua perusahaan BUMN, yakni PT PLN dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelido) IV serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 35A UU KUP, bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga wajib memberikan data yang terkait pajak kepada Ditjen Pajak," terang Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany saat penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan data di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/4).
BACA JUGA: Pileg, PLN Jamin Tak ada pemadaman bergilir di Sumut
Fuad mengatakan sebenarnya sudah ada instrumen hukum pemanfaatan data untuk kepentingan pajak seperti UU KUP dan PMK. Tetapi, hal itu dirasa masih kurang jika tidak didahului dengan nota kesepakatan.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji mengaku siap berkerjasama. PLN juga bersedia menyerahkan data pelanggan agar DJP dapat melacak potensi pajak yg bisa diambil dari konsumen PLN.
BACA JUGA: Survei Jalur Transmisi 500 KV Usai Pileg
"Bagi PLN, kita komit menindaklanjuti nota kesepakatan tersebut. Kami punya 54 juta pelanggan," terang Nur.
Nantinya kerjasama ini menungkinkan DJP mengetahui wajib pajak yang menjadi pelanggan PLN. Melalui kerjasama ini, PLN akan memberikan data pelanggan dengan daya 2.200 VA ke atas beserta tagihan listriknya.
BACA JUGA: Dahlan: Rusun BUMN Harus Berbeda
Sementara BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini akan memberikan data kepesertaan. Hal ini memungkinkan DJP untuk melacak wajib pajak peserta BPJS. Tak beda jauh dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pelindo IV akan membantu DJP untuk melacak potensi pajak di sektor kepelabuhanan. Dalam hal ini Pelindo IV akan memberikan data pelayanan kepelabuhanan kepada DJP.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGN Segera Alirkan Gas ke Lampung dan Jawa Barat
Redaktur : Tim Redaksi