jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikeras tetap tidak dapat melanjutkan pembahasan rencana pengucuran anggaran mitra pengawas pemilu lapangan (Mitra PPL) dibiayai negara, sebelum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk badan hukum dari keberadaan mitra PPL.
“Orang memertanyakan ini (mitra PPL) lembaga apa? Ini lembaga di luar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2012 dan UU Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu. Walaupun Komisi II DPR sudah sepakat, tapi kalau publik memersoalkan, kita juga harus hati-hati. Karena nama lembaga itu tidak ditemukan dalam undang-undang,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (14/2).
BACA JUGA: Mendagri tak Mau Gegabah soal Dana Saksi Parpol
Menghadapi kondisi ini, Bawaslu menurut Gamawan, perlu terlebih dahulu membentuk badan hukum mitra PPL. Selain itu juga perlu ada pengaturan lain terkait pertanggung jawaban yang lebih jelas, jika menginginkan pemerintah menyetujui mitra PPL dibiayai oleh negara.
“Kalau mau mengatur, atur dulu oleh Bawaslu. Jadi harus ada pengaturan oleh Bawaslu terkait pembentukan lembaganya. Perpres (Peraturan Presiden) itu kan soal uangnya. Soal kewenangan yang mengatur kan Bawaslu. Makanya saya kembalikan lagi, walaupun sudah ada di kita (rancangan Perpres)-nya,” ujar Gamawan.
BACA JUGA: Kemdagri Siap Serahkan Update Data Pemilih Pilpres
Gamawan mengingatkan perlunya pengaturan kelembagaan yang lebih jelas, agar jangan sampai Bawaslu menyalahi aturan nantinya.
“Ini risikonya Bawaslu juga, bukan di pemerintah. Karena lembaga itu tidak ditemukan di UU Nomor 15 tahun 2012 maupun di UU Nomor 8t tahun 2012,” katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Dana Mitra Bawaslu Terancam tak Cair
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Sebut Tinta Sidik Jari Gampang Luntur
Redaktur : Tim Redaksi