Mitra Ogan Terus Cetak Kebun Sawit

Sabtu, 11 Juni 2011 – 16:26 WIB
BATURAJA–  PT Mitra Ogan semakin memantapkan posisinya sebagai investor besar perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Semidang Aji, SumselPerusahaan ini sudah memiliki izin prinsip dari Bupati seluas 9.650 hektar pembuatan kebun sawit

BACA JUGA: Peringati Tragedi Mandor, Kalbar Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Perkebunan yang menerapkan pola kemitraan juga mendapatkan dukungan masyarakat di 10 desa.  "Dari 9.650 hektare, yang bisa digarap sekitar 8 ribu hektare
Sebab sebagian lahan merupakan lahan produktif milik warga," ujar Asisten Umum PT Mitra Ogan, Hengky Edward.
   
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, yang berhasil dibuka mencapai 4.300 hektar

BACA JUGA: Garuk Pengemis Pura-pura Cacat

"Mayoritas lahan yang telah dibuka ternyata milik masyarakat yakni 3.300 hektar sedangkan sisanya 1.000 hektar lahan milik desa
Kawasan perkebunan yang akan dicetak tersebar di 10 desa dalam Kecamatan Semidang Aji," ujarnya.

Perlu diketahui, seluruh tanah desa yang telah digarap telah mendapat persetujuan dari kades beserta perangkatnya dan BPD

BACA JUGA: Tarakan Minta Jatah Rumah Murah

"Sedangkan tanah masyarakat yang telah digarap semuanya hasil penyerahan dan tak satupun yang diperoleh dengan cara pembebasan atau pembelian," ujarnya.

Dalam pola kemitraan yang diterapkan perusahaan, lanjutnya, tanah yang akan dijadikan kebun sawit nantinya tetap menjadi milik warga atau desa. 

"Perusahaan akan menggarapnya selama 25-30 tahun, begitu kebun sawit mulai dipanen hasilnya dibagi rata dengan pemilik lahan yakni 50:50Untuk tanah desa, hasil panen dikelola manejemen desa yang bersangkutan," ujarnya.

Dikatakannya, investasi perkebunan sawit selain mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga mampu mengurangi pengangguran"Sebab 4.000-5.000 tenaga kerja akan terserap yang tentunya diambil dari masyarakat setempat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan legislasi DPRD OKU H Impisol Yusri mengatakan, investasi perkebunan sawit di Kecamatan Semidang Aji oleh PT Mitra Ogan harus dibatalkan.  "Izin prinsip yang dimiliki dan dikeluarkan bupati  tanpa sepengetahuan dewan," ujarnya(43)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komputer Ngadat, KTP Diganti Kertas Selembar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler