jpnn.com, DELISERDANG - Seorang paman berinisial S, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut, tega membunuh, merampok serta memperkosa siswi SMK, MJ, 15, keponakannya sendiri.
Aksi keji S akhirnya terkuak setelah jenazah MJ ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi tangan dan lehernya terikat tali di Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Kamis (15/10/2020).
BACA JUGA: Bikin Status Demo Bakal Rusuh Jika Dikawal Polisi, Oknum ASN Ini Langsung Dijemput Aparat, Lihat!
MJ pertama kali ditemukan pamannya AH dan dua saksi lainnya yang kebetulan hendak membetulkan pintu kamarnya.
Setelah membuka pintu saksi melihat korban yang berada di dalam kamar dalam posisi korban tertutup oleh selimut.
BACA JUGA: Riandi Ditembak di Kaki, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Selanjutnya, mereka dan warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Dan, tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap pelakunya.
BACA JUGA: Ditelepon Pria Mengaku dari Pihak Bank, Mona Mattalia Percaya, Sekejap, Rp30 Juta Melayang
“Tersangka adalah paman korban. Motifnya mencari uang untuk membayar utang-utangnya,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020).
“Kurang lebih 17-18 jam, rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap kasus pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan,” tegas Riko.
Dari investigasi polisi, pembunuhan ini terjadi saat S mendatangi rumah MJ dini hari. Kepada kakaknya, ibu MJ, S ingin meminjam uang karena terlilit utang.
Kemudian, pukul 06.30 WIB, ibu korban meninggalkan rumah untuk berangkat kerja dan saat pulang Kamis malam dia mendapati pintu rumahnya terkunci dan lampunya mati.
Saat itu, ibu korban memanggil saudaranya (AH) untuk mendobrak pintu. Saat terbuka, mereka melihat korban sudah tewas dengan posisi tangan terikat ke belakang.
Kemudian, celana korban terpasang terbalik dan celana dalamnya berlumur darah.
Ibu korban memeriksa sekeliling dan ternyata harta benda berupa laptop milik putrinya hilang dan empat unit handphone ikut raib.
Dari indentifikasi, polisi mendapatkan keterangan para saksi, S masuk ke rumah pada pukul 16.00 WIB.
“S akhirnya ditangkap di Pasar III Tanjung Sari sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka mengaku baru bunuh orang, dia sempat dihakimi massa,” jelas Riko.
Tak hanya S, polisi juga menangkap dua rekannya yang ikut membantu menjual laptop dan HP korban. Kepada polisi, S mengaku melakukan perbuatan itu sendirian.
“Keterangan awal dari tersangka, dia minta korban menunjukkan di mana ibunya menyimpan uang. Tersangka lalu membekap dan menyumpal mulut, lalu mengikat tangan korban dan memperkosanya saat pingsan,” ungkapnya.
Saat itu, korban sempat sadar dan berteriak minta tolong. Tetapi S membekapnya dengan bantal guling, namun korban masih berusaha berteriak.
"Pelaku akhirnya mencekik korban hingga tidak bernyawa, kemudian diperkosa lagi, kondisi dalam keadaan meninggal,” papar Riko.
BACA JUGA: Tiga Kali Divonis dalam Kasus Berbeda, Total Hukuman 40 Tahun Penjara, Rusdi Menangis
Dalam kasus ini, S dijerat dengan pasal perkosaan, perampokan dan pembunuhan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (nin/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi