Bikin Status Demo Bakal Rusuh Jika Dikawal Polisi, Oknum ASN Ini Langsung Dijemput Aparat, Lihat!

Sabtu, 17 Oktober 2020 – 01:01 WIB
Oknum ASN Pemko Banjarbaru berinisial FM (sasirangan) dijemput tim Resmob Polres Banjarbaru karena unggahan status WhatsApp. Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

jpnn.com, BANJARBARU - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarbaru mendadak dijemput polisi di kantor tempatnya bertugas, Kamis (15/10) siang.

Penyebabnya, oknum ASN berinisial FM, 46, ini mengunggah status di WhatsApp (WA), merespons aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dalam penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law kemarin.

BACA JUGA: Riandi Ditembak di Kaki, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

Oleh kepolisian, statusnya dianggap menebarkan berita bohong serta menjurus kepada ujaran kebencian.

Adapun, dari salinan tangkapan layar yang diterima wartawan, FM menuliskan status, bahwa demo bakal rusuh apabila pengamanannya dikawal oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Misteri Kematian Mbak Nur Fitri Terungkap Setelah 3 Tahun, Tak Disangka, Pelaku Ternyata

"Demo hari ini di Banjarmasin akan damai ketika dikawal TNI, namun sebaliknya jika Polri, maka akan rusuh," tulis FM dalam statusnya.

Dalam unggahannya, FM juga menulis jika dalam aksi massa demonstrasi akan disusupi pihak intel kepolisian yang mana bisa membuat terjadinya kerusuhan.

BACA JUGA: Jajakan Remaja Lewat Aplikasi MiChat, Mbak ES tak Berkutik saat Dijemput Polisi, Nih Penampakannya

"Kepada adek-adekku dan kawan-kawan sekalian yang demo hari-hati penyusup dari intel berpakaian almamater, karena tadi terlihat dari Polda ada beberapa intel membawa almamater, patut diduga ini provokasi yang dilakukan mereka untuk rusuh," tulis FM lagi di statusnya.

Terkait penangkapan oknum ASN ini. Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajuddin Noor membenarkan kabar tersebut.

"Benar, yang bersangkutan kini sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Banjarbaru dengan dugaan kasus hate speech terhadap Polri dan menyebarkan berita bohong," kata Tajuddin.

FM kata Tajudin diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Yakni dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.

"Bahwa terhadap unggahan status tersebut dapat mengakibatkan kegaduhan dan merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi Polri khususnya Polda Kalsel yang menyatakan bahwa Polri adalah sebagai provokator," urai Tajudin.

Atas unggahan ini, FM sebut Tajudin akan disangkakan dijerat dengan pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1964, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selepas diamankan dan dimintai keterangan. FM kata Tajudin mengakui status WhatsApp tersebut diunggahnya. Meskipun ia juga mengklaim bahwa tidak ada motif apapun dari unggahannya.

BACA JUGA: Beri Keterangan Berbelit-belit, Ditetapkan Tersangka, AC Ngotot Bantah Membunuh si Cantik Nur Fitri

“Dari keterangan saudara FM, ia menulis status WA tersebut dengan motif tidak ada maksud untuk menyingung salah satu instansi. Dalam hal ini FM mengaku hanya menyampaikan kegelisahannya, terkait situasi politik yang berkembang sekarang ini,” tuntasnya. (rvn/bin/ema/prokal.co)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Status Hoaks COVID-19, Pemilik Gerai HP Langsung Dijemput Polisi, nih Lihat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler