JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, 192 panwas pilkada yang sudah dilantik Bawaslu merupakan lembaga yang sahSedangkan sisanya, yakni 52 panwas yang belum terbentuk, menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan rekrutmen
BACA JUGA: 5 Anggota KPUD Diduga Anggota Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tidak punya kewenangan lagi mengajukan calon anggota panwas."Menyatakan, 192 Panitia Pengawas Pemilu yang sudah dibentuk adalah sah dan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing sesuai undang-undang," demikian Ketua Hakim MK Moh Mahfud MD membacakan putusan dalam sidang pembacaan putusan terhadap uji materi UU 22/2007 yang diajukan Bawaslu, di gedung MK, Jakarta, Kamis (18/3).
Dalam pertimbangannya, hakim MK menyebutkan, putusan ini demi kemanfaatan dan efektifitas pelaksanaan pilkada 2010 yang tahapannya sudah dimulai
BACA JUGA: Berharap Ada Titik Terang dari MK
Sebanyak 192 panwas yang dinyatakan sah itu terdiri 7 panwas provinsi dan 185 panwas kabupaten/kotaMenurut MK, model rekrutmen panwas yang calonnya diajukan KPU dan ditetapkan Bawaslu, akan mengakibatkan anggota-anggota panwas tergantung pada KPU sehingga kemandiriannya terganggu
BACA JUGA: DPP PDIP Masih Godok 4 Cagub
"Maka pencalonan dan pengangkatan anggota Panwaslu cukup dilakukan oleh satu lembaga saja yaitu Badan Pengawas pemilu atau Panwaslu," demikian bunyi putusan MKDengan putusan seperti itu, maka bunyi pasal 93,94, dan 95 UU No.22 tahun 2007 berubah, dimana proses rekrutmen panwas tak lagi melibatkan usulan KPUMeski kewenangan diserahkan ke Bawaslu, namun dalam proses penetapannya harus tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)(sam/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Dinilai Takut Hadapi Stafnya
Redaktur : Tim Redaksi