MK: Ajakan Berbaju Putih ke TPS bukan Pelanggaran TSM

Kamis, 27 Juni 2019 – 16:45 WIB
Hakim MK pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Salah satunya adalah dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif atau TSM yang melanggar asas pemilu langsung, umum, bebas dan rahasia, oleh Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, terkait ajakan kepada pendukung ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan baju putih.

BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Pemuda Sumsel Komitmen Jaga Persatuan dan Perdamaian

Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih, terlebih pengaruh terhadap peroleh suara pemohon maupun terkait.

“Oleh karena itu, mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak relevan dan karenanya harus disampingkan,” kata Arief dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/6).

BACA JUGA: MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo - Sandi Soal Keberpihakan Aparat

BACA JUGA: MK Baca Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Politisi Merapat ke Rumah Prabowo

Arief menyatakan, untuk membuktikan dalilnya termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, sudah menjawab bahwa selain tidak menguraikan kertelibatan termohoan dalam pelanggaran TSM, pemohon tidak mampu menuraikan dengan jelas apa hubungan dan sejauh mana korelasi antara pelanggaran yang dituduhkan dengan perolehan suara pemohon atau terkait.

BACA JUGA: Bocoran Priyo Berkarya soal Opsi Masa Depan Koalisi Prabowo - Sandiaga

Sementara, pihak terkait juga sudah membantah. Arief menjelaskan, pihak terkait berpendapat pelaksanaan pencoblosan berlangsung aman, tidak ada laporan intimidasi pemilih kepada Bawaslu atau kepolisian.

Bahkan, dalam realitasnya, partisipasi pemilih meningkat drastis. Lagi pula, ujar Arief, pihak terkait menyatakan bahwa pemohon juga mengajak pemilhnya menggunakan baju putih sebagai surat BPN tanggal 12 April 2019, yang ditandatangani Ketua BPN Prabowo – Sandi, Djoko Santoso, dan Sekretaris BPN Prabowo – Sandi, Hanafi Rais.

BACA JUGA: Massa Aksi Bergerak ke MK, Orator: Terdepan Insyaallah dapat Pahala Paling Besar

Menurut pihak terkait, kata Arief, tidak ada aturan hukum dialanggar terkait gunakan baju putih pada saat pencoblosan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Aksi Bergerak ke MK, Orator: Terdepan Insyaallah dapat Pahala Paling Besar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler