MK Bantah Politisasi Kasus Andi Nurpati

Senin, 18 Juli 2011 – 05:45 WIB
Andi Nurpati. Foto: Arundono/JPNN

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi membantah tuduhan bahwa lembaga itu telah bertindak politis terkait laporan ke polisi soal surat palsu yang melibatkan mantan komisioner KPU Andi NurpatiTuduhan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Andi Nurpati, Denny Kailimang

BACA JUGA: Syamsul Siap Hadiri Sidang Tanpa Kursi Roda

”Tidak ada politis
Justru kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke kepolisian, apa yang politis," tanya Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Minggu (17/7).

Akil menjelaskan, setelah mengetahui ada dugaan pemalsuan surat MK, pihaknya membentuk tim investigasi

BACA JUGA: NU-SBY Saling Puji

”Setelah hasil diperoleh baru dilaporkan, nggak ada yang ditutupi,” tambah Akil.

Dia menegaskan bahwa kasus dugaan surat palsu itu sudah dilaporkan ke polisi sejak Februari 2010
Investigasi MK, kata Akil, dilakukan untuk kepentingan internal

BACA JUGA: SBY Datang, Stadion Melompong

”Itu baru bukti permulaan, penyidik bisa mengembangkan penyelidikannya, semua akan jelas, siapa berbuat apa, perannya masing-masing, lalu mereka statusnya sebagai apa, nantinya biar penyidik yang menentukan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan investigasi internal, kata Akil, MK berpendapat kasus ini harus diungkap dan diselesaikan secara hukum”Agar kejahatan jabatan seperti ini tidak dibiarkan, karena berbahaya bagi negara jika orang-orang yang mempunyai kewenangan justru memanfaatkan kewenanganya dengan cara-cara melawan hukum,” tambah dia.

MK pun menilai tudingan yang diarahkan oleh pihak Andi Nurpati semata-mata untuk membela diri”Karena sudah makin terang benderang dan makin terpojok,” kata Akil.

Sebelumnya pengacara Andi Nurpati mengatakan bahwa mereka memiliki alasan untuk menduga ada politisasi dalam kasus surat palsu tersebut”Hasil investigasinya itu pun ditutup, MK kalau fair buka itu hasil investigasinya,” kata Denny Kailimang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Denny menambahkan, ada fakta-fakta yang belum terungkap dan saksi-saksi yang belum dimintai keterangan dalam kasus iniDenny menyebut nama Rara, pegawai MK yang juga cucu dari mantan hakim konstitusi Arsyad SanusiRara disebut memiliki hubungan dengan tersangka kasus ini, Mashuri HasanJuga soal pengetikanDan mengapa MK baru melaporkan kasus yang terjadi tahun 2009 itu pada 2010.

Lebih lanjut, Denny menegaskan adanya dugaan politis terhadap penanganan kasus pemalsuan surat yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Andi Nurpati tersebutDenny mengungkapkan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI juga bertindak politis karena telah menyimpulkan Andi Nurpati mengkonsep surat palsu MK”Jadi apa yang terungkap di Panja, tidak terungkap sebagaimana mestinya,” tutur Denny.

Denny optimistis penyidik Mabes Polri tidak akan menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka pemalsuan surat MKTerkait dengan agenda pemeriksaan, Denny menyebutkan penyidik memfokuskan pemeriksaan Andi Nurpati terhadap berkas perkara yang menyangkut keputusan Rapat Pleno KPU.

Polisi sendiri telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni juru panggil MK, Mashuri HasanSelain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK(dd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajang Unjuk Gigi Densus 99


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler