BACA JUGA: Gugatan Pemilukada Sungai Penuh Ditolak MK
"Kami langsung menyatakan banding atas vonis itu," kata Marty kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1).Marty menegaskan vonis hukuman tiga tahun sama sekali tidak menyentuh rasa keadilan
BACA JUGA: Anggito Heran Pemerintah Tidak Pro RUU BPJS
Marty tidak menyebut berapa tahun hukuman yang sebanding bagi penganiaya SumiatiBACA JUGA: Jajaran Menteri Tak Terima Disebut Berbohong
Saya kira hukumannya ya harus sebanding dengan perbuatannyaKalau tiga tahun itu terlalu rendah," ujarnya.Sejak awal kata Marty, pemerintah RI terus memantau langsung proses hukum penyiksaan TKW oleh majikannya iniPemerintah pun menyediakan jasa pengacara untuk menghukum majikan Sumiati yang bahkan tega telah menggunting bibir TKW ini.
"Hukum tentunya ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang ada di negara tersebutTapi harusnya sesuai dengan rasa keadilanMakanya putusan 3 tahun itu terlalu ringan dan tidak adil, kita bandingBahkan banding oleh JPU dari Arab Saudi sendiriProses hukum ini masih terus bergulir,’’ kata Marty.
Sebelumnya, juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri telah melakukan upaya perlawanan hukum melalui bandingKarena hukuman yang diterima majikan Sumiati dinilai sangat rendah dari kejahatan yang telah dilakukan.
‘’Pemerintah telah mendelegasikan pada Kemenlu, untuk mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan dengan pihak terkait di Saudi Arabia mengenai penanganan hukum yang pas dan proses hukum yang bisa diterima atau acceptable bagi TKI kita di sana,’’ ungkap Julian.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR
Redaktur : Tim Redaksi