Menlu Kecewa, Penyiksa Sumiati Cuma Divonis tiga Tahun

Rabu, 12 Januari 2011 – 19:20 WIB
JAKARTA — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku kecewa terhadap Pengadilan Arab Saudi yang hanya menghukum tiga tahun bagi penganiaya TKW SumiatiAkibat penganiayaan itum, sekujur tubuh Sumiati mengalami luka parah

BACA JUGA: Gugatan Pemilukada Sungai Penuh Ditolak MK

"Kami langsung menyatakan banding atas vonis itu," kata Marty kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1).

Marty menegaskan vonis hukuman tiga tahun sama sekali tidak menyentuh rasa keadilan
Karena hukuman dan perbuatan masih tidak sebanding

BACA JUGA: Anggito Heran Pemerintah Tidak Pro RUU BPJS

Marty tidak menyebut berapa tahun hukuman yang sebanding bagi penganiaya Sumiati
"Majikan itu terlalu kejam dan tidak manusiawi

BACA JUGA: Jajaran Menteri Tak Terima Disebut Berbohong

Saya kira hukumannya ya harus sebanding dengan perbuatannyaKalau tiga tahun itu terlalu rendah," ujarnya.

Sejak awal kata Marty, pemerintah RI terus memantau langsung proses hukum penyiksaan TKW oleh majikannya iniPemerintah pun menyediakan jasa pengacara untuk menghukum majikan Sumiati yang bahkan tega telah menggunting bibir TKW ini.

"Hukum tentunya ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang ada di negara tersebutTapi harusnya sesuai dengan rasa keadilanMakanya putusan 3 tahun itu terlalu ringan dan tidak adil, kita bandingBahkan banding oleh JPU dari Arab Saudi sendiriProses hukum ini masih terus bergulir,’’ kata Marty.

Sebelumnya,  juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri telah melakukan upaya perlawanan hukum melalui bandingKarena hukuman yang diterima majikan Sumiati dinilai sangat rendah dari kejahatan yang telah dilakukan.

‘’Pemerintah telah mendelegasikan pada Kemenlu, untuk mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan dengan pihak terkait di Saudi Arabia mengenai penanganan hukum yang pas dan proses hukum yang bisa diterima atau acceptable bagi TKI kita di sana,’’ ungkap Julian.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler