MK Bela Diri soal Putusan Pilkada Kobar

Jumat, 16 Juli 2010 – 21:06 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan atas sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah yang membatalkan keputusan KPU Kobar tentang pasangan calon terpilih sudah sesuai aturanHakim MK, Akil Mochtar, membantah jika MK telah melebihi kewenangannya dalam memutus sengketa Pemilukada Kobar.

Menurut Akil, putusan MK yang membatalkan pasangan calon pemenang Pemilukada bukan baru sekali saja

BACA JUGA: Keppres Gubernur Kalsel Sudah Diproses

"Putusan seperti Kobar yang ketiga kalinya
Lantas kalau dituding bahwa MK melebih kewenangan, apa maksudnya?" ujar Akil saat dihubungi wartawan, Jumat (16/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu MK dalam putusannya mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati, Sugianto dan Eko Soemarno, karena terbukti melakukan politik uang, intimidasi dan teror secara terstruktur dan terencana

BACA JUGA: Curigai Zikir PKS Kampanye Terselubung

Denggan putusan tersebut, MK juga membatalkan keputusan KPU Kobar yang telah menetapkan pasangan yang diusung Partai Golkar, PDIP dan PAN itu sebagai pasangan calon terpilih.

Kontroversi bergulir karena MK dalam putusannya langsung memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih
Pertimbangan MK, karena hanya ada dua pasangan calon dalam pemilukada Kobar, sedang salah satu pasangan calon sudah didisikualifikasi karena dianggap telah melakukan pelanggaran

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Dinas DPRD Sangat Boros



Namun menurut Akil, tidak ada yang salah dengan putusan MK yang bulat disetujui sembilan hakim MK ituTerkait pemenang kedua yang diputuskan sebagai pemenang, Akil menegaskan, kedua calon perolehan suaranya di atas 30 persen"Keduanya memang menang diatas 30 persen dan itu sesuai dengan syarat UUJadi apa yang jadi masalah,” tandas Akil.

Lebih lanjut mantan anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan, dalam perkara Pemilukada Kobar itu suara pemilih yang diraih dengan cara-cara yang bertentangan dengan demokrasi seperti politik uang dan teror sudah diputuskan dianggap tidak sah"Dan itu sudah terbukti di pengadilan," tandasnya.

Meski demikian Akil juga menilai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memang tidak tegas dalam penyelesaian kasus politik uang"Paling banter ditimpakan ke beberapa orang tim sukses, dihukum dua minggu atau denda Rp 200 ribuKalau penyelesaiannya seperti itu, bagaimana Pemilu bersih bisa diwujudkan?" ucapnya.

Akil juga meminta pihak-pihak lain tidak sembarangan menuding MK telah melampauai kewenangan dalam memutus sengketa Pemilukada Kobar"Baca dulu putusannyaHukum itu harus mencerminkan keadilan serta kemanfaatannyaMK ini bebas dari kepentingan," tandasnya.

Sebelumnya anggota DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa, menilai MK telah melebihi kewenangannya terkait putusan atas Pemilukada KobarMenurut Agun, MK juga tidak konsisten dalam memutus perkara sejenis yang terjadi di daerah lain.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepercayaan Baru Bagi Rivai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler