jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menguatkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan menyatakan TWK itu sah dan konstitusional.
Putusan itu terkait permohonan KPK Watch Indonesia yang meminta TWK itu dinyatakan inkonstitusional.
BACA JUGA: Ada Pihak Berupaya Membuat Ramai Masalah TWK Pegawai KPK Hingga 2024, Siapa?
Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, ini adalah ending dari polemik TWK pegawai KPK.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya seluruh warga negara Indonesia wajib menjalankannya,” tegas Hari, Selasa (31/8).
BACA JUGA: Tak Digubris KPK, Ombudsman Ancam Seret Presiden Jokowi ke Dalam Polemik TWK
Hari menyampaikan, ASN secara filosofis dan ideologis memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila. TWK merupakan salah satu perangkat untuk menilai parameter tersebut.
Hari menjelaskan, ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya juga terikat dengan asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam UU 5/2014.
BACA JUGA: Temukan Fakta Baru Kasus TWK KPK, Komnas HAM Sampai Menunda Penyerahan Rekomendasi
"Yang pada akhirnya akan berujung pada kewajiban utama sebagai ASN yakni setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah," ucap Hari.
“Jadi dengan adanya putusan MK ini, sudah tidak ada jalan konstitutif lain untuk mengganggu gugat TWK. Warga negara RI, terutama para penggugat wajib menaati," pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil