Temukan Fakta Baru Kasus TWK KPK, Komnas HAM Sampai Menunda Penyerahan Rekomendasi

Selasa, 03 Agustus 2021 – 16:04 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M.Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda penyampaian rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, keputusan penundaan itu diambil setelah ditemukannya fakta baru yang kuat.

BACA JUGA: Sahroni: Serahkan Saja kepada KPK Agar Mengawasi Ketat Proyek Ini

Anam menyebut penulisan laporan akhir terkait kasus TWK di KPK sebenarnya sudah dimulai sejak pekan lalu.

"Namun, memang pada proses penulisannya kami mendapatkan fakta baru yang itu signifikan terhadap konstruksi peristiwa yang sedang dibangun," kata Choirul Anam saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).

BACA JUGA: Anak Akidi Tio Ternyata Pernah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

Oleh karena itu, pihaknya memperbaiki kembali konstruksi yang sudah ada dengan memasukkan temuan baru tersebut. Meski demikian, Anam masih merahasiakan temuan baru kasus TWK KPK itu.

"Kalau tidak dimasukkan juga, sayang, karena sebagai satu temuan dari sebuah proses dan bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM juga," ungkap Anam.

BACA JUGA: Reza Indragiri pun Bingung dengan Status Anak Akidi Tio, Ada 2 Misteri Ini

Walakin, pria kelahiran Malang, 25 April 1977 itu menyebut temuannya bersifat substansial. Apabila tidak dimasukkan, maka lembaganya tidak memiliki sesuatu yang sangat kuat.

"Makanya, fakta baru ini kami anggap sebagai sesuatu yang memang bisa untuk menunda," imbuhnya.

Alumnus Fakultas Hukum UNIBRAW itu mengatakan, fakta baru itu juga sudah diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait dan memiliki kebenaran yang kuat.

Anam berharap penyusunan laporan itu bisa selesai dalam pekan ini. Bahkan, jika memungkinkan pekan depan hasilnya sudah bisa diumumkan kepada masyarakat.

Apalagi, katanya, publikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran proses alih status pegawai KPK itu tidak hanya ditunggu masyarakat, tetapi juga menjadi tanggung jawab Komnas HAM.

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK melaporkan nasib mereka ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Laporan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran yang terjadi dalam tes tersebut.

BACA JUGA: Pengumuman: RR Ditangkap terkait Narkoba, Begini Penjelasan AKP Marjani

Adapun dalam proses klarifikasi terhadap dugaan ini, Komnas HAM telah memanggil sejumlah pihak termasuk seluruh Pimpinan KPK yang ujungnya diwakilkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Selain itu, Komnas HAM juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana asesmen TWK. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler