jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mengusung pasangan calon kepala daerah memungkinkan Anies Baswedan untuk tetap maju pada kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Peluang Anies muncul mengingat PDI Perjuangan kini memungkinkan mengusung pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur dengan adanya putusan MK tanpa harus berkoalisi.
BACA JUGA: DPR Abaikan Putusan MK terkait Pilkada, Jokowi: Itu Biasa
PDIP merupakan satu-satunya partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI yang belum menetapkan pasangan calon. Sementara partai lain semuanya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, mendukung Ridwan Kamil.
Dengan syarat yang lama, PDIP tidak memungkinkan mengusung sendiri kandidat karena jumlah kursinya di DPRD DKI Jakarta 15, atau kurang 5 kursi lagi sebagai syarat minimal.
BACA JUGA: Putusan MK Perlawanan Terbuka terhadap MA, Nuansa Politis Sangat Kental
Namun, lewat keputusan MK syarat diubah sehingga PDIP dapat mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi.
Namun, peluang Anies maupun peluang PDIP mengusung sendiri kandidat gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, masih terbuka kemungkinan pupus. Meski putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA: Baleg DPR Mengakali Putusan MK, Anies: Demokrasi Indonesia di Persimpangan Krusial
Pasalnya, Badan Legislasi DPR tiba-tiba saja menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Rapat itu menghasilkan keputusan RUU Pilkada hanya bakal mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu putusan MK yang sebelumnya memungkinkan Anies untuk maju jika diusung PDIP, kini berpotensi tidak berlaku.
"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek seusai memimpin rapat di DPR, Jakarta, Rabu (21/8).
Baleg DPR RI menggulirkan kembali RUU Pilkada yang disebut-sebut berpotensi mengoreksi putusan MK itu.
Kemudian, hasil rapat Baleg DPR RI tersebut kembali mengharuskan PDIP mencari rekan koalisi karena syarat ambang batas pencalonan harus memiliki 20 persen kursi di parlemen atau DPRD Jakarta.
Awiek pun mengatakan dengan disahkannya RUU Pilkada menjadi undang-undang, nantinya aturan yang akan berlaku pada pilkada adalah undang-undang yang baru tersebut. Sehingga putusan MK pun tidak akan berlaku lagi pada pilkada mendatang.
"Jadi, ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu. (gir/Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Pilkada Tangerang 2024: Maesyal-Intan Ungguli Pasangan Romli-Irvansah
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang