MK Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu

Kamis, 07 Mei 2009 – 19:40 WIB

JAKARTA - Beriringan dengan pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2009 oleh KPU pada tanggal 9 Mei 2009, maka Mahkamah Konstitusi (MK) juga membuka pendaftaran gugatan perkara, sengketa atau perselisihan hasil Pemilu 2009.
 
Pendaftaran berlangsung selama 3x24 jam, dimulai pukul 19.30 Wib, tanggal 9 Mei nanti usai KPU mengumumkan secara keseluruhan hasil pemilu legislativ tersebut.
 
"KPU mengumumkan hasil penghitungan suara dan komposisi kursi pada 9 Mei pukul 19.30 WIBBersamaan itu MK membuka pendaftaran mengenai perkara perselisihan hasil pemilu

BACA JUGA: Antasari Dilobi Agar Mundur

Kalau belum ada penetapan dari KPU, pendaftaran di MK dianggap belum ada," tandas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5/2009).
 
Pernyataannya ini merupakan salah satu hasil rapat koordinasi (rakor) perkara penyelesaian hasil Pemilu 2009 yang berlangsung di MK
Rakor diikuti Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Ketua MA Harifin A Tumpa, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
 
Mahfud menegaskan MK hanya menerima perkara terkait perselisihan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU melawan parpol

BACA JUGA: Pecat Antasari, Dua Nama Diusulkan

Jajaran parpol yang berhak mendaftarkan gugatan adalah Ketua Umum DPP dan Sekjen DPP parpol bersangkutan.
 
Sedangkan mengenai kasus pelanggaran pemilu termasuk kasus pidana
Itu, kata Mahfud, bukan kewenangan MK

BACA JUGA: Tolak Wacana Seleksi Ulang Ketua KPK

Termasuk gugatan adanya tindak pencurian atau penggelembungan suara serta kisruh DPT yang sebelumnya sempat diajukan oleh 19 partai politik.
 
"Tindak pidana terkait pemilu meski sekarang belum diadili, itu masih ditindaklanjuti  di tindak pidana umum yang masih berkaitan dengan KUHPMisalnya penipuan, money politics dan pemalsuan dokumen lainnya," tutur Mahfud.
 
Mahfud juga yakin KPU akan umumkan hasil pemilu itu pada 9 Mei mendatang"KPU siap mengumumkan hasil penghitungan suara dan komposisi kursi legislatif tanggal 9 Mei 2009 dan dijadwalkan pada pada pukul 19.30 WIB," ujar Mahfud MD setelah rapat rapat koordinasi tentang perkara penyelesaian hasil Pemilu 2009(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Kebaikan Alam Dimulai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler