MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw

Kamis, 08 September 2011 – 23:11 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Tambrauw, Propinsi Papua Barat Tahun 2011, yang gugatannya diajukan pasangan Manase Paa-Paskalis Baru.

Penggugat menilai, dalam penyelenggaran pemilihan telah terjadi kecurangan secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPUD Tambrauw.

"Adanya penggelebungan suara dengan cara memanipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mana DPT lebih banyak dari jumlah penduduk, padahal tidak semua penduduk mempunyai hak pilih," kata Anwar Rachman selaku kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Kamis (8/9).

Menurut Anwar, kecurangan tidak hanya terjadi pada penggelembungan DPT saja, KPUD juga melakukan pelanggaran lain yang sangat mendasar yakni,  pemungutan suara dilakukan diluar jadwal yang telah ditetapkan dalam surat keputusan KPU No: 25 A/Kpts/KPU-Kab.Tamb.033.680764/2011 tentang penetapan hari libur atau sebagai hari pemungutan suara.

Tidak hanya itu, lanjut Anwar, KPUD juga tidak menyelenggarakan pemungutan suara didistrik Morait"Maka secara hukum termohon (KPUD Tambrauw)  telah melanggar undang-undang yakni merampas dan atau menghalang-halangi hak politik masyarakat sedistrik Morait," tegasnya.

Oleh karenanya, tandas Anwar, apabila proses dan tahapan pemilu kepala daerah Tambrauw 2011 yang penuh dengan pelanggaran tidak diulang dan hasilnya tidak dibatalkan maka mahkamah juga ikut melanggar prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal.

Sebelum menutup persidangan ketua majelis hakim, Achmad Sodiki  memberikan catatan untuk memperbaiki secara teknis permohonan penggugat

BACA JUGA: DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak

"Nanti halamanya juga harus diperbaiki, penulisan nama yang benar sesuai dengan tanda pengenal dan redaksional penulisan untuk diperjelas," sarannya
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: DPD Garap RUU Penanganan Konflik Sosial

BACA JUGA: Pemerintah Ganti, Proses Century Jangan Henti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Merugi Bila Intervensi Kasus Surat Palsu MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler