MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Tulangbawang

Senin, 17 Oktober 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Tulangbawang Barat, LampungGugatan itu diajukan  tiga pasangan calon, yaitu Syaifullah Sesunan- Edi Winarso, Frans Agung-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya-Subroto

BACA JUGA: DPR Desak Kapolri Beri Penjelasan Rusuh Freeport

Mereka meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mendiskualifikasi pasangan pasangan Bakhtiar- Umar Ahmad.

Dalam permohonannya, para pemohon memaparkan berbagai bukti kecurangan yang terjadi sepanjang proses pemilukada
Kecurangan itu mereka sebut terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis.

"Semua pelanggaran itu menguntungkan pasangan Bakhtiar- Umar Ahmad karena termohon (KPUD Tuba Barat) membiarkan itu semua," kata kuasa hukum para pemohon, Bambang Suroso, saat sidang di Gedung MK, Senin (17/10).

Di hadapan majelis hakim panel yang diketuai Akil Mochtar dengan dua hakim anggota, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, pasangan Bakhtiar-Umar Ahmad selaku incumbent dituding telah mengintimidasi masyarakat untuk memilih mereka

BACA JUGA: PPP Tetap Pertahankan Suharso di Kursi Waketum

Bahkan, pemohon menyebut adanya penyiksaan fisik seperti pemukulan, penyekapan, disundut rokok, atau oleh pihak pasangan terpilih
Bahkan ada seorang Pamong Desa yang diancam dipecat oleh pasangan terpilih itu.

Dalam gugatan yang dibacakan, Bambang juga menuduh incumbent mengerahkan aparat pemerintah daerah dalam berbagai tahapan Pemilukada

BACA JUGA: Raker Kupas Proyek Hambalang Buntu

Dia juga menuding KPUD tidak adil dan berat sebelah lantaran berpihak kepada pasangan incumbent.

"Termohon (KPUD) dengan sengaja melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut satu, seperti penggelembungan suara, intimidasi dan pemanfaatan kewenangan birokrasi untuk menggalang dukungan," ujar Bambang.

Akibatnya, lanjut Bambang, tak sedikit dari calon pemilih yang merasa ketakutan dan di bawah tekanan, sehingga tidak ada jalan selain harus mendukung pasangan tersebutTak hanya itu, tim sukses para klienya juga menemukan adanya praktik politik uang bagi yang mau memilih pasangan tertentuFakta adanya politik uang kepada calon pemilih itu terjadi di Lambu Kibang, Tumijar, dan Tulangbawang Barat.

Berdasarkan bukti pelanggaran tersebut, para penggugat meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilukada Tulang Bawang Barat pada 3 Oktober lalu"Selain itu, kami juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan tersebut dari peserta calon kepala daerah Kabupaten Tulang Bawang Baratn" tegasnya, saat membaca petitum permohonannya.

Seusai mendengar isi gugatan, Akil meminta pemohon, termohon, dan pihak terkait menyiapkan saksi pada sidang berikutnya yang digelar Rabu (19/10)"Saya minta semua pihak yang terkait dalam gugatan ini menyiapkan saksi pada sidang selanjutnya," kata Akil sekaligus menutup persidangan(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat: Menteri Perwakilan Parpol Dikurangi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler