MK Diminta Bersikap Konstitusional

Terkait Uji Materi UU BHP

Kamis, 17 September 2009 – 07:19 WIB
JAKARTA - Sidang uji materiil UU no 9 /2009 tentang BHP telah dilakukanSebelum penetapan terhadap UU itu dilakukan MK pasca lebaran, Tim Advokasi Koalisi Pendidikan bersama para pakar pendidikan meninjau pasal per pasal yang dianggap krusial di kantor ICW, jalan Kalibata, kemarin

BACA JUGA: Oentarto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

ICW bersama pakar pendidikan meminta agar MK bersikap konstitusional dalam menetapkan UU tersebut.
 
Kordinator Tim Advokasi Koalisi Pendidikan Taufik Basari mengatakan, MK kembali menggelar sidang uji materil UU BHP dan pasal 53 (1) UU no 20/2003 tentang Sisdiknas pada pekan lalu
Para pemohon yang terdiri dari mahasiswa, dosen, walimurid, siswa, dan ICW yang tergabung dalam Tim Advokasi Koalisi Pendidikan telah menghadirkan sejumlah pakar untuk memberi keterangan ahli di persidangan

BACA JUGA: Pemda Jangan Paksakan Diri Beri THR

"Selama ini, Mendiknas telah menuding bahwa penolakan masyarakat terhadap UU itu karena dikira belum membaca dan tak mengerti, itu tak benar," ujarnya

     
Penolakan itu disebabkan banyak pasal tersembunyi dalam UU itu yang mengarah pada komersialisasi pendidikan

BACA JUGA: SBY Minta Tunda RUU Rahasia Negara

Hal itu dibenarkan para ahli pendidikanProf Winarno Surachmad berpendapat, UU BHP banyak membicarakan masalah kekayaan dan perdaganganNamun, substansi pendidikan sendiri tidak disentuh"Tugas mendiknas adalah mengindonesiakan Indonesia, saya tak melihat cerminan itu dalam UU BHP," ujarnya saat diminta keterangan ahli di kantor ICW
     
Menurutnya, pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut tidak ada yang relevan dengan UUD 1945Secara halus pemerintah dianggap telah menghilangkan perannya terhadap masyarakat
     
Pakar Pendidikan Nasional Darmaningtyas mengatakan, pihaknya optimistis bahwa MK akan membatalkan UU tersebut"Peluangnya fifty-fiftyKarena saya berpikir orang-orang yang duduk di MK bersikap konstitusionalKalau kita kalah ya simpulkan sendiri," terangnya
     
Untuk menyelamatkan dunia pendidikan, ICW dan Koalisi Pendidikan amat berharap pada keputusan MKSebab, hanya ada dua cara membatalkan UUYaitu, melalui MK dan amandemen"Kalau dengan cara pertama gagal, kita tempuh cara kedua, yaitu melalui amandemenTapi, itu masih menunggu lima tahun ke depan saat kami mendaftarkan diri jadi calegBagaimana lagi memang membutuhkan perjuangan," jelas Darmaningtyas
     
Dia menjelaskan, dua alasan yang diajukan pemerintah dalam mempertahankan UU itu dinilai tak kuatYaitu, otonomi dan transparansiSoal otonomi misalnya, dengan menjadikan PTN menjadi PT BHM tak menjadikan otonom"Karena disitu suara menteri masih 30 persen," ujarnyaTranparansi yang dimaksud dalam UU tersebut juga dinilai tidak jelasKarena itu, pihaknya sepakat menolak pengesahan UU tersebut
     
Direktur Sekolah Tanpa Batas Bambang Wisudo mengatakan, keinginan pemerintah menjadikan pendidikan sebagai komoditi terlihat dari kata kunci UU tersebut yang banyak menyebut kata kekayaan, pendapatan, dan uang"Tidak ada keyword yang menyebut mencerdaskan bangsa atau membudayakan bangsaEsensi pendidikan yang sesungguhnya telah dihapus," jelasnya(kit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... M Lutfi Paling Merugi, Fahmi Baca Puisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler