Oentarto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dalam Dakwaan Tak Sebut Peran Hari Sabarno

Kamis, 17 September 2009 – 06:14 WIB
JAKARTA - Mantan  Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, kemarinPria 65 tahun yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara

BACA JUGA: Pemda Jangan Paksakan Diri Beri THR


   
Dalam persidangan perdana itu, Oentarto didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin, keuntungan yang dikambil Oentarto, senilai Rp 200 juta

BACA JUGA: SBY Minta Tunda RUU Rahasia Negara

Perbuatan itu juga menguntungkan rekanan pengadaam mobil pemadam kebakaran Direktur PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud senilai Rp 65 miliar
Persidangan kemarin juga merupakan debut dua hakim karir baru, Tjok Suamba dan Jupriadi

BACA JUGA: M Lutfi Paling Merugi, Fahmi Baca Puisi


   
"Perbuatan terdakwa di antaranya dilakukan dengan memberikan arahanDi antaranya dengan kiriman radiogram yang ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota se Indonesia,? jelasnyaPerintahnya agar setiap daerah mengadakan mobil pemadam kebakaran merek V 80 ASMMerek tersebut merujuk kepada perusahaan milik Hengky.
   
Dalam penerbitan radiogram itu, Oentarto menerima konsep surat dari Hengky, kemudian memerintahkan stafnya untuk mengetik konsep yang dimaksudSetelah surat tersebut rampung, kata Sarjono, Hengky kemudian melampirkan surat tadi dalam dokumen penawaran kepada 20, kabupaten/kota dalam tahun anggaran 2003/2004Nah, sebagai imbalannya Oentarto menerima cek senilai Rp 150 juta dari Hengky?Terdakwa juga meminta stafnya untuk mencairkan cek,? ujarnya
   
Oentarto juga didakwa telah meneken surat Permohonan Bea Masuk PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 untuk 8 unit mobil pompa pemadam kebakaranSurat itu berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 76 miliar?Untuk mobil pemadam kebakaran V 80 ASM senilai Rp 65 miliar, sedangkan 8 unit mobil merek Morita senilai Rp 10,9 miliar,? ucap SarjonoSetelah meneken surat itu, Oentarto menerima uang dari Hengky senilai Rp 50 juta.
    
Kasus ini memang menyeret sejumlah pihakSejumlah kepala daerah telah dihadapkan ke muka persidangan karena terlibat kasus dugaan korupsiDi antaranya Wali Kota Makassar Baso Amirudin Maula, Gubernur Riau Saleh Djasit, Gubernur Jabar Danny SetiawanKomisi juga menyelidiki keterlibatan kepala daerah lain dalam kasus ini
    
Seusai sidang Oentarto mengaku kecewa dengan surat dakwaan jaksaSebab surat tersebut tak menyinggung keterlibatan bekas atasannya Mendagri Hari Sabarno?Saya akan mengajukan keberatan,? ucapnyaDalam kasus itu, kata dia, Oentarto hanya menjalankan tugas dari menteri.  (git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler