MK Diminta Tolak Gugatan Halimah

Selasa, 09 Agustus 2011 – 16:07 WIB
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Agama, Tulus Sastrowidjojo menilai, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah mengatur apabila sebuah perkawinan dalam perjalanannya mengalami persoalan yang mengakibatkan perkawinannya tidak dapat dipertahankanMenurutnya, pasal 38 dan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan.

"Aturan itu telah memberikan jalan keluar bagi suami-istri, jika mereka tidak dapat mempertahankan rumah tangganya,” kata Tulus saat memberi keterangan pemerintah dalam pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/8).
 
Tulus menuturkan Pasal 39 UU Perkawinan telah menentukan bahwa perceraian harus didasarkan alasan-alasan yang kuat termasuk terjadinya perselisihan secara terus-menerus dan tidak dapat hidup rukun sebagai suami-istri

BACA JUGA: Bentuk Tim, LPSK Siap Lindungi Nazaruddin

“Apakah perkawinan itu dapat dipertahankan atau tidak merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.

Karena itu, menurutnya pengujian undang-undang ini terkait perceraian antara Bambang dan Halimah selaku pemohon merupakan implementasi praktek penegakan hukum yang dilakukan aparat, sehingga bila berdasarkan pada implementasi praktek dalam penegakan hukum  bukan merupakan persoalan konstitusional.

"Menolak permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)," tandasnya.

Permohonan ini diajukan Halimah Agustina, mantan istri Bambang Trihatmojo, yang menguji Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan terkait alasan perceraian karena pertengkaran terus-menerus
Aturan itu merugikan hak konstitusional pemohon  yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.       

Pemohon menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f itu tidak mengatur hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi

BACA JUGA: Pengawas Internal KPK Tunggu Nazaruddin

Hal ini menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dan menjadi korban ketika ia diputus cerai talak oleh pengadilan ketika suami menjadi penyebab terjadi pertengkaran itu.

Untuk diketahui, pada 2007 lalu, gugatan cerai talak Bambang kepada Halimah telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan alasan sering terjadi pertengkaran terus-menerus, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.

Meski gugatan cerai talak sempat dinyatakan ditolak di tingkat banding dan kasasi
Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK) gugatan cerai talak ini kembali dikabulkan dengan alasan yang sama

BACA JUGA: Paspor Atas Nama Syarifuddin Dicabut

Saat menggugat cerai talak, Bambang telah tinggal bersama dengan Mayangsari (istri Bambang saat ini, red) yang dituding sebagai penyebab pertengkaranSementara, Halimah telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkum HAM: Dideportasi Lebih Efektif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler