"Aturan itu telah memberikan jalan keluar bagi suami-istri, jika mereka tidak dapat mempertahankan rumah tangganya,” kata Tulus saat memberi keterangan pemerintah dalam pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/8).
Tulus menuturkan Pasal 39 UU Perkawinan telah menentukan bahwa perceraian harus didasarkan alasan-alasan yang kuat termasuk terjadinya perselisihan secara terus-menerus dan tidak dapat hidup rukun sebagai suami-istri
BACA JUGA: Bentuk Tim, LPSK Siap Lindungi Nazaruddin
“Apakah perkawinan itu dapat dipertahankan atau tidak merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.Karena itu, menurutnya pengujian undang-undang ini terkait perceraian antara Bambang dan Halimah selaku pemohon merupakan implementasi praktek penegakan hukum yang dilakukan aparat, sehingga bila berdasarkan pada implementasi praktek dalam penegakan hukum bukan merupakan persoalan konstitusional.
"Menolak permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)," tandasnya.
Permohonan ini diajukan Halimah Agustina, mantan istri Bambang Trihatmojo, yang menguji Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan terkait alasan perceraian karena pertengkaran terus-menerus
Pemohon menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f itu tidak mengatur hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi
BACA JUGA: Pengawas Internal KPK Tunggu Nazaruddin
Hal ini menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dan menjadi korban ketika ia diputus cerai talak oleh pengadilan ketika suami menjadi penyebab terjadi pertengkaran itu.Untuk diketahui, pada 2007 lalu, gugatan cerai talak Bambang kepada Halimah telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan alasan sering terjadi pertengkaran terus-menerus, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.
Meski gugatan cerai talak sempat dinyatakan ditolak di tingkat banding dan kasasi
BACA JUGA: Paspor Atas Nama Syarifuddin Dicabut
Saat menggugat cerai talak, Bambang telah tinggal bersama dengan Mayangsari (istri Bambang saat ini, red) yang dituding sebagai penyebab pertengkaranSementara, Halimah telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkum HAM: Dideportasi Lebih Efektif
Redaktur : Tim Redaksi