MK Dinilai Keluar dari Pakem

Minggu, 18 Juli 2010 – 15:45 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) terus menuai sorotan pascakeluarnya putusan sengketa pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), KaltengHakim MK juga dinilai mulai tidak konsisten

BACA JUGA: Gubernur Siap Tunjuk Pjs Bupati Kobar

Dibandingkan dengan putusan sengketa pemilukada Mandailing Natal (Madina), yang sama-sama dinyatakan terbukti melakukan politik uang, tapi MK tidak mendiskualifikasi calon yang melakukan kecurangan tersebut


"MK meski relatif steril, tapi banyak juga kepentingan yang bermain di sana

BACA JUGA: Telat Bentuk Panwas Picu Kisruh Pilkada

Banyak kasus yang menunjukkan indikasi ke arah sana (hakim MK bermain, red), " ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeiry Sumampow dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Minggu (18/7).

Jeiry mengatakan, putusan kasus Kobar dan Madina merupakan keputusan yang mengejutkan dari MK
Karena selama ini, kata Jeiry, MK selalu mengabaikan persoalan politik uang

BACA JUGA: Simpan Informasi, KPUD Bisa Dipidana

"MK telah keluar dari pakemnya," ujar pria asal Manado itu.

Di sisi lain, dia mengatakan, putusan terkait politik uang itu juga bagusPasalnya, para calon yang maju di pemilukada di masa mendatang bakal takut untuk melakukan politik uang

Di mata Jeiry, majelis hakim MK mulai tidak konsistenDia menduga, hal ini disebabkan banyaknya kasus sengketa pemilukada yang harus ditangani MKDalam sehari saja, komposisi hakim yang sama bisa menyidangkan empat hingga lima perkara"Ketika terlalu sumpek, maka menjadi rawan untuk diintervensi," begitu analisis JeirySebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, putusan Kobar diakui berat, namun harus diputus demikian karena pasangan calon cuman ada duaAkil Mochtar pun membantah putusan kasus Kobar melampuai kewenangan MK.

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten KobarMK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.

Yang akhirnya menjadi kontroversi, MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilihPertimbangan MK, karena hanya ada dua pasangan calon dalam pemilukada Kobar, sedang salah satu pasangan calon sudah didisikualifikasi karena dianggap telah melakukan pelanggaran(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Tangsel, Masih Banyak Pemilih Ganda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler