MK Dinilai Tidak Fair

Jumat, 25 Februari 2011 – 17:03 WIB

JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin, Denny Kailimang menilai hakim konstitusi yang mengadili perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara tidak fairAlasannya, sidang yang seharusnya sudah tahap pembacaan putusan justru diperlambat dengan diterimanya permohonan dari pasangan Sudiro-Siti Halna

BACA JUGA: PAN Tak Terbebani Bongkar Mafia Pajak



"Ini kebiasaan yang tidak umum di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baru pertama terjadi, bukan pemohon yang mempersoalkan tapi dikabulkan." kata Denny usai mendampingi kliennya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/2)

BACA JUGA: Ketua DPR Dukung Rembuk Asuransi Nasional



Pasangan Sudiro-Siti Halna menjadi pihak terkait dalam perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2010, bersama dengan Aswad-Ruksamin
Yang menjadi pemohon adalah enam pasang calon yang kalah dalam putaran pertama di MK November 2010 lalu

BACA JUGA: Lily Wahid Tempuh Jalur Hukum

Mereka adalah Abdul Hamid Basir-Tamrin Pawani, Mustari-H Muh Nur Sinapoy, Apoda-Kahar, Herry Asiku-Andhy Beddu, Herry Hermansyah Silondae-Andi Syamsul Bahri dan Slamet Riyadi-Rudin Lahadi

MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan penggugatKarena diyakini terjadi politik uang, MK dalam putusan selanya memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 Tempat Pemungutaan Suara (TPS) yang tersebar di 10 desa dan satu kelurahanLagi-lagi, Aswad-Ruksamin menang mencapai 30,94 persenArtinya, dengan kemenangan ini, tak ada digelar lagi putaran kedua karena sudah ada pemenang 30 persen lebihSudiro tetap berada diurutan kedua dengan perolehan suara 23,61 persen
 
Dalam sidang penyampaian hasil Pemilukada Konut oleh KPU Konut pekan lalu, kesempatan ini dimanfaatkan pasangan Sudiro-Sitti Halna meminta kepada hakim agar saksi yang didatangkan dari Konut diperiksaMelalui Kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, pasangan yang diusung PDIP itu membeberkan kecurangan PSU Konut yang sarat politik uangKata dia, satu suara dihargai satu juta

Hakim konstitusi, Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono (anggota) mengabulkan permintaan Sudiro-Sitti Halna setelah diputuskan dalam rapat pleno hakim MKDari 31 saksi yang didatangkan, 16 yang diakomodasi oleh hakim untuk diperiksa pada sidang lanjutan

Keputusan ini lantas ditentang Denny yang juga Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai DemokratMenurutnya hakim tidak fair karena perkara sebelumnya yang pernah ia tangani sama kasusnya namun tidak diakomodir"Saya waktu menangani Pemilukada Tomohon (Sulut) juga begituDigelar PSU tapi saat kami meminta saksi diperiksa tidak dipenuhi hakim," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Ingin SBY Tinjau Ulang Koalisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler