MK Disarankan Menunda Putusan Jika Sistem Pemilu Diubah jadi Proporsional Tertutup

Kamis, 08 Juni 2023 – 09:10 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan menunda putusan soal sistem pemilu jika keputusannya mengubah metode pemilihan calon anggota legislatif dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyarankan penundaan putusan itu sebaiknya dilakukan hingga Pemilu 2024 selesai digelar.

BACA JUGA: Begini Penegasan AHY soal Bacawapres Pendamping Anies, Sabar Ya

"Kalau diputuskannya jadi (proporsional) tertutup, maka mending ditunda setahun setelah pemilu, baru diputuskan, ya. Baiknya seperti itu," ucap Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6).

Dia menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung sehingga disayangkan apabila MK membuat putusan yang akan mengubah sistem pemilihan.

BACA JUGA: Inilah yang Bikin Habiburokhman Yakin Jokowi Mendukung Prabowo

Terlebih lagi, dia melihat banyak pihak kecenderungannya ingin sistem pemilu tetap menggunakan metode proporsional terbuka.

"Kalau mau dipercepat tertutup, ya, lebih baik tidak usah. Tunda saja sampai setelah pemilu baru dipikirkan lagi oleh MK," tutur anggota Komisi III DPR itu.

BACA JUGA: Heboh Bawahan Setor kepada Atasan, Irjen Iqbal Tegas, Ini Info Terbaru Nasib Bripka Andry

MK sebelumnya menerima Permohonan Uji Materi Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon uji materi itu ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi proporsional tertutup.

Dengan sistem proporsional tertutup, para pemilih hanya mencoblos logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang jadi caleg.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Airlangga Akan Berkaca dari Surya Paloh Jika Nekat Mencalonkan Anies


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler