AIMAS- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Kabupaten Tambrauw terdiri dari 11 distrik, terus menuai tentanganSebelumnya, aksi penolakan dilakukan masyarakat Tambrauw di Manokwari
BACA JUGA: Anggota DPR RI Tolak Impor Cengkeh
Giliran kemarin (2/2), aksi demo digelar masyarakat dari 7 distrik di Kabupaten TambrauwBACA JUGA: Polda NTB Tetapkan 14 Tersangka
Setelah 1 jam menunggu, sekitar pukul 11.00 WIT massa pun long march dengan berjalan kaki menuju ke Kantor DPRD Kabupaten Sorong Km 18Dalam pernyataan sikapnya, massa menolak adanya penambahan 4 distrik bawahan Kabupaten Manokwari dan 1 distrik yang ada di Kabupaten Sorong yang bergabung dengan Kabupaten Tambrauw
BACA JUGA: Mobil Dinas Gubernur Kaltim Lebih Mahal dari Menteri
“Kami menolak dengan tegas keputusan MK Republik Indonesia, karena putusan tersebut salah satu pelanggaran hak azasi manusia yang sengaja diciptakan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengadu dombakan kami masyarakat Tambrauw yang berada di dua wilayahKarena itu kami dari 7 distrik yaitu Distrik Fef, Miyah, Sujak, Sausapor, Abun, Kwor, dan Yembun menyatakan dengan tegas dan siap mengembalikan UU No 56 tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten Tambaruw dan menyatakan kembali ke kabupaten induk yaitu Kabupaten Sorong,” seru salah satu orator, Yos Yesnath, saat membacakan pernyataan sikap.Yos Yesnath dalam orasinya mengatakan, keputusan MK hanya menciptakan konflik horizontal di Papua khususnya masyarakat di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrauw“Orang-orang di atas (pusat red) jangan memutar balikkan fakta aspirasi yang ada di bawahAspirasi ini adalah murni bukan oleh segelintir orang,”ujar Yos YesnathDikatakan, dengan adanya penambahan 4 distrik dari kabupaten Manokwari bukan untuk memperpendek rentan pelayanan kepada masyarakat tetapi akan menambah kesulitan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah spanduk dan pamflet diarak dari Alun-Alun Aimas sampai ke Gedung DPRDPamflet-pamflet itu diantaranya bertuliskan,“Mahkamah Konstitusi memasung hak politik masyarakat Tambrau”, “Masyarakat 7 distrik yang tersebar di Kabupaten Tambrauw tidak menghendaki adanya konflik horizontal antar etnis akibat keputusan MK'Juga, "Dengan tegas kami menolak dan mengembalikan UU No56 tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten Tambrauw ke pemerintah pusat ( Presiden, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Ketua MK) dan kami tetap kembali ke Kabupaten Sorong”.
Bunyi spanduk da pamflet lainnya bertuliskan,“ Para elit politik yang ada di Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten Manokwari, pejabat Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari tidak mampu mengurus, mengakses suatu wilayah otonom baru kepada masyarakat sehingga terjadi konflik sosal di masyarakat dua wilayah,” Intinya menolak putusan MK yang memasukkan 4 distrik di Kabupaten Manokwari ke Kabupaten Tambrauw yang berjumlah 7 Distrik
Aksi long march menuju ke Kantor DPRD turut dikawal sejumlah polisi. Setibanya di Kantor DPRD, massa menunggu sekitar 10 menit dan kemudian diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong Sukirno, SH didampingi Wakil Ketua II Max Izaak Fonataba SE, M.Si dan sejumlah anggota DPRD lainnya.Dalam perjalanan massa berjalan kaki dengan diriringi grup seruling tambur menambah semarak aksi demo iniRatusan warga Tambrauw baik pemuda-pemudi dan juga para tokoh adat larut dalam aksi demo ini tanpa memperdulikan terik panas matahari yang cukup menyengat.Meski berjalan dengan menggunakan 2 tongkat, salah satu masyarakat Tambrauw tetap tidak peduli dengan kondisi fisiknyaBersama massa lainnya bapak itu rela ikut jalan kaki sepanjang 1 Km hingga sampai di Gedung DPRD Kabupaten Sorong
Dari beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Tambrauw tampak Kepala Suku Karon Ignasius Baru, Kepala Suku Abun Raffles Kombo Yewen dan sejumlah tokoh lainnya, termasuk sejumlah Kadistrik termasuk Kadistrik Moraid yang menyatakan sikap bahwa untuk Distrik Moraid seperti dalam putusan MK masuk dalam Kabupaten Tambrauw.
Atas nama masyarakat Distrik Moraid dirinya menolak karena masyarakat Moraid adalah warga asli Moi dan dalam hal ini berbeda budaya dengan orang TambrauwKalaupun dipaksakan yang terpenting adalah pelaksanaan pemekaran Kabupaten Malamoi dapat dipercepat sehingga putusan MK yang menuai kecaman itu gugur demi hukum
Setelah menyampaikan orasinya, massa pun masuk ke ruang DPRD untuk menyampaikan aspirasinya secara resmiKepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong, perwakilan massa membacakan pernyataan sikap dari masyarakat 7 distrik, dan para tokoh masyarakat dan beberapa kepala suku besar yang ada di Kabupaten TambrauwWakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong Sukirno, SH mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan DPRD“Kami tidak dapat memutuskan atau menjawab apa yang menjadi apsirasi dan olehnya itu kami akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan,”tandas Sukirno, SH.
Usai pernyataan sikap, perwakilan massa dari masing-masing distrik tampil ke depan menyampaikan aspirasi terkait dengan permasalahan yang terjadiDisela-sela penyampaian aspirasi, suasana sempat memanas oleh hadirnya ulah salah satu masyarakat Tambrauw yang diduga mengkonsumsi mirasMasyarakat yang pro dengan putusan MK (tim 10 red) itu kemudian terlibat adu mulut dengan perwakilan massa.
Hanya saja, keributan ini tidak berlangsung lama karena langsung dilerai oleh aparat kepolisianAksi demo menolak putusan MK berakhir sekitar pukul 13.30 WITSelanjutnya dengan menumpangi sekitar 10 truk dan juga 10 taksi, massa kemudian meninggalkan Kantor DPRD dengan tertib(rat/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Minang Fokus ke Pendidikan dan SDM
Redaktur : Soetomo Samsu