MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi

Kamis, 16 Mei 2024 – 18:52 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak berkomentar tentang rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang tengah dibahas di DPR RI.

“Tidak ada tanggapan soal itu,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Kamis (16/5).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Dia mengatakan alasan MK tidak memberikan komentar karena RUU MK yang saat ini telah disetujui untuk dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, berpotensi diuji di lembaga peradilan yang bertugas sebagai penguji undang-undang itu.

“Semua undang-undang yang disahkan, itu berpotensi diuji di MK, sehingga Mahkamah tidak boleh ikut mengomentari. Jadi, kalau mau mengomentari, ya nanti hakim-hakim itu komentar pada putusan apabila undang-undang itu nanti diuji. Kan semua undang-undang itu potensial,” kata dia.

BACA JUGA: Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah menyatakan telah menerima hasil pembahasan RUU MK dari Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada Senin (13/5).

RUU itu merupakan draf revisi atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK

"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat pertama pada hari ini," kata Hadi Tjahjanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pula bahwa RUU MK telah disetujui Komisi III DPR RI bersama Pemerintah untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dengan masa sidang yang masih panjang, Dasco optimistis RUU tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disahkan menjadi undang-undang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler